Selasa, 17 April 2012

Sejarah Kepalangmerahan


                                                                           
ORGANISASI PALANG MERAH

A. GERAKAN PALANG MERAH DAN BULAN SABIT MERAH INTERNASIONAL


SEJARAH LAHIRNYA GERAKAN
Pada tanggal 24 Juni 1859 di kota Solferino, Italia Utara, pasukan Perancis dan Italia sedang bertempur melawan pasukan Austria dalam suatu peperangan yang mengerikan. Pada hari yang sama, seorang pemuda warganegara Swiss, Henry Dunant , berada di sana dalam rangka perjalanannya untuk menjumpai Kaisar Perancis, Napoleon III. Puluhan ribu tentara terluka, sementara bantuan medis militer tidak cukup untuk merawat 40.000 orang yang menjadi korban pertempuran tersebut. Tergetar oleh penderitaan tentara yang terluka, Henry Dunant bekerjasama dengan penduduk setempat, segera bertindak mengerahkan bantuan untuk menolong mereka.

Beberapa waktu kemudian, setelah kembali ke Swiss, dia menuangkan kesan dan pengalaman tersebut kedalam sebuah buku berjudul "Kenangan dari Solferino", yang menggemparkan seluruh Eropa. Dalam bukunya, Henry Dunant mengajukan dua gagasan;
§  Pertama, membentuk organisasi kemanusiaan internasional , yang dapat dipersiapkan pendiriannya pada masa damai untuk menolong para prajurit yang cedera di medan perang.
§  Kedua, mengadakan perjanjian internasional guna melindungi prajurit yang cedera di medan perang serta perlindungan sukarelawan dan organisasi tersebut pada waktu memberikan pertolongan pada saat perang.
Pada tahun 1863, empat orang warga kota Jenewa bergabung dengan Henry Dunant untuk mengembangkan gagasan pertama tersebut. Mereka bersama-sama membentuk "Komite Internasional untuk bantuan para tentara yang cedera", yang sekarang disebut Komite Internasional Palang Merah atau International Committee of the Red Cross (ICRC).
Dalam perkembangannya kelak untuk melaksanakan kegiatan kemanusiaan di setiap negara maka didirikanlah organisasi sukarelawan yang bertugas untuk membantu bagian medis angkatan darat pada waktu perang. Organisasi tersebut yang sekarang disebut Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah.

Berdasarkan gagasan kedua, pada tahun 1864, atas prakarsa pemerintah federal Swiss diadakan Konferensi Internasional yang dihadiri beberapa negara untuk menyetujui adanya "Konvensi perbaikan kondisi prajurit yang cedera di medan perang". Konvensi ini kemudian disempurnakan dan dikembangkan menjadi Konvensi Jenewa I, II, III dan IV tahun 1949 atau juga dikenal sebagai Konvensi Palang Merah . Konvensi ini merupakan salah satu komponen dari Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI) suatu ketentuan internasional yang mengatur perlindungan dan bantuan korban perang.












PALANG MERAH INTERNASIONAL
1.    Komite Internasional Palang Merah / International Committee of the Red Cross (ICRC), yang dibentuk pada tahun 1863 dan bermarkas besar di Swiss. ICRC merupakan lembaga kemanusiaan yang bersifat mandiri, dan sebagai penengah yang netral. ICRC berdasarkan prakarsanya atau konvensi-konvensi Jenewa 1949 berkewajiban memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban dalam pertikaian bersenjata internasional maupun kekacauan dalam negeri. Selain memberikan bantuan dan perlindungan untuk korban perang, ICRC juga bertugas untuk menjamin penghormatan terhadap Hukum Perikemanusiaan internasional.
2.    Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, yang didirikan hampir di setiap negara di seluruh dunia, yang kini berjumlah 176 Perhimpunan Nasional, termasuk Palang Merah Indonesia. Kegiatan perhimpunan nasional beragam seperti bantuan darurat pada bencana, pelayanan kesehatan, bantuan sosial, pelatihan P3K dan pelayanan transfusi darah. Persyaratan pendirian suatu perhimpunan nasional diantaranya adalah :
o    mendapat pengakuan dari pemerintah negara yang sudah menjadi peserta Konvensi Jenewa
o    menjalankan Prinsip Dasar Gerakan
Bila demikian ICRC akan memberi pengakuan keberadaan perhimpunan tersebut sebelum menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
3.    Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah / International Federation of Red Cross and Red Crescent (IFRC), Pendirian Federasi diprakarsai oleh Henry Davidson warganegara Amerika yang disahkan pada suatu Konferensi Internasional Kesehatan pada tahun 1919 untuk mengkoordinir bantuan kemanusiaan, khususnya saat itu untuk menolong korban dampak paska perang dunia I dalam bidang kesehatan dan sosial. Federasi bermarkas besar di Swiss dan menjalankan tugas koordinasi anggota Perhimpunan Nasional dalam program bantuan kemanusiaan pada masa damai, dan memfasilitasi pendirian dan pengembangan organisasi palang merah nasional.
PERTEMUAN ORGANISASI PALANG MERAH INTERNASIONAL
Sesuai dengan Statuta dan Anggaran Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah menyebutkan empat tahun sekali diselenggarakan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ( Internasional Red Cross Conference) . Konferensi ini dihadiri oleh seluruh komponen Gerakan Palang Merah Internasional ( ICRC, perhimpunan nasional dan Federasi Internasional ) serta seluruh negara peserta Konvensi Jenewa. Konferensi ini merupakan badan tertinggi dalam Gerakan dan mempunyai mandat untuk membahas dan memutuskan semua ketentuan internasional yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan kepalangmerahan yang akan menjadi komitmen semua peserta.
Dua tahun sekali , Gerakan Palang Merah Internasional juga mengadakan pertemuan Dewan Delegasi (Council of Delegates) , yang anggotanya terdiri atas seluruh komponen Gerakan. Dewan Delegasi akan membahas permasalahan yang akan dibawa dalam konferensi internasional. Suatu tim yang dibentuk secara khusus untuk menyiapkan pertemuan selang antar konferensi internasional yaitu Komisi Kerja ( Standing Commission).

Bersamaan dengan pertemuan tersebut khusus untuk Federasi Internasional dan anggota perhimpunan nasional juga mengadakan pertemuan Sidang Umum (General Assembly) sebagai forum untuk membahas program kepalangmerahan dan pengembangannya.
KOMITMEN KEMANUSIAAN
Berikut adalah garis besar program kemanusiaan kepalangmerahan yang terakomodasi antara lain dalam kesepakatan Federasi Internasional ( Strategi 2010) ; Komitmen Regional anggota Perhimpunan ( Deklarasi Hanoi ) dan kesepakatan Konferensi Internasional ( Plan of Action ).
1. STRATEGI 2010
Strategi 2010 (S-2010) adalah seperangkat strategi Federasi Internasional dalam menghadapi tantangan kemanusiaan pada dekade menantang. Dokumen yang diadopsi Sidang Umum pada tahun 1999 ini menjabarkan misi Federasi yaitu: "memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan dengan memobilisasi kekuatan kemanusiaan".
Tiga tujuan utama yang strategis adalah:
1.    Memperbaiki Hajat Hidup masyarakat Rentan
Strategi ini terfokus melalui empat bidang inti, yaitu:
+ Promosi Prinsip-Prinsip dasar Gerakan dan nilai-nilai kemanusiaan;
+ Penanggulangan Bencana;
+ Kesiapsiagaan penanggulangan bencana; dan
+ Kesehatan dan perawatan di masyarakat.
Keempat bidang ini adalah suatu paket yang integral dan saling terkait satu sama lain, yang memiliki dua dimensi yaitu pelayanan dan advokasi.

2.    Memobilisasi Kekuatan Kemanusiaan
Pengerahan kapasitas organisasi untuk pelayanan ini akan terjadi bila perhimpunan nasional berfungsi dengan baik. Artinya ada mekanisme organisasi, pengembangan kapasitas, memobilisi sumber keuangan dengan mengembangkan kemitraan dan mengoptimalkan komunikasi dalam Perhimpunan Nasional.

3.    Bekerjasama Secara Efektif
Adanya perhimpunan nasional yang kuat akan membentuk sebuah Federasi yang kuat , efektif dan efisien yaitu dengan mengembangkan kerjasama subregional dan mengimplementasikan strategi gerakan, kemitraan dengan organisasi internasional lain, memobilisasi publik dan advokasi penentu kebijakan serta mengkomunikasikan pesan-pesan dan misi Federasi Internasional.
2. DEKLARASI HANOI "United for Action"

Dokumen ini disahkan melalui Konferensi Regional V di Hanoi, Vietnam pada tahun 1998, yang disepakati oleh 37 perhimpunan nasional se Asia Pasifik dan Timur Tengah yang bertekad , walau beragam budaya, geografis dan latar belakang lain, untuk bersatu demi suatu aksi kemanusiaan.
Kecenderungan bencana alam serta krisis moneter secara global telah melanda wilayah regional dan berdampak pada permasalahan imigrasi penduduk karena menghendaki perbaikan hidup, krisis ekonomi yang menyebabkan angka pengangguran yang semakin meningkat serta berjangkitnya wabah penyakit. Hal ini menjadi tantangan bagi Palang Merah untuk membantu meringankan penderitaan umat manusia.
Deklarasi Hanoi memfokuskan penanganan program pada isu-isu berikut:
+ Penanggulangan bencana
+ Penanganan wabah penyakit
+ Remaja dan Manula
+ Kemitraan dengan pemerintah
+ Organisasi dan Manajemen kapasitas sumber daya
+ Hubungan masyarakat dan promosi

  1. PLAN OF ACTION 2000 - 2003
    Plan of Action 2000 - 2003 merupakan keputusan Konferensi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa pada tahun 1999 . Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrarnya di bidang kemanusiaan.

Komitmen Pemerintah Indonesia
Memenuhi komitmen untuk meratifikasi Protokol Tambahan I dan II dari Konvensi-Konvensi Jenewa 1949
§  Memperkuat Legislasi yang berkaitan dengan penggunaan Lambang Palang Merah
§  Memperkuat aspek-aspek kelembagaan dalam perencanaan kesiapsiagaan penanggulangan bencana
§  Mengintensifkan pendidikan dan diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan karya-karya organisasi kemanusiaan kepada masyarakat sipil dan militer
§  Memperkuat kemitraan dengan lembaga-lembaga nasional untuk membantu masyarakat rentan
Komitmen Palang Merah Indonesia
§  Program diseminasi nilai-nilai kemanusiaan kepada anggota dan kelompok sasaran tertentu serta mendorong pemerintah untuk menyusun peraturan nasional mengenai lambang dan perjanjian terkait.
§  Mengintensifkan program kesiapsiagaan penanggulangan bencana di daerah-daerah yang rawan bencana melalui program "community based" dan meningkatkan kemampuan manajemen bencana dan pelatihan sukarelawan serta penyediaan peralatan standar operasional.
§  Melaksanakan program sosial dan kesehatan dalam hal pelayanan darah, pendidikan remaja sebaya sebagai upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS atau kegiatan-kegiatan yang berorientasikan pada pelayanan P3K yang berbasis masyarakat, masalah air dan sanitasi, kesejahteraan kelompok masyarakat rentan di daerah tertinggal dan memperbaiki pelayanan ambulan dan pos P3K.















ORGANISASI PALANG MERAH INDONESIA (PMI)
SEJARAH PMI
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873 Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.

Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat. Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.

Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional. Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota).

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 dan merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional pada tahun 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional dan disahkan keberadaannya secara nasional melalui Keppres No.25 tahun 1959 dan kemudian diperkuat dengan Keppres No.246 tahun 1963.

Kini jaringan kerja PMI tersebar di 30 Daerah Propinsi / Tk.I dan 323 cabang di daerah Tk.II serta dukungan operasional 165 unit Transfusi Darah di seluruh Indonesia.
PERAN DAN TUGAS PMI
Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan, terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU No 59.

Tugas Pokok PMI :
+ Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana
+ Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan
+ Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
+ Pelayanan transfusi darah ( sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 18 tahun 1980)
Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu
Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.

SEKILAS KINERJA PMI DARI MASA KE MASA
Dasawarsa I 1945 -1954
Pada masa perang kemerdekaan RI, peranan PMI yang menonjol adalah di bidang Pertolongan pertama, Pengungsian, Dapur Umum, pencarian dan pengurusan repatriasi, bekerjasama dengan ICRC dan Palang Merah Belanda untuk Romusha, Heiho , Tionghoa; anak-anak Indo Belanda dan 35.000 tawanan sipil Belanda dan para Hoakian yang kembali ke RRC. Sementara itu diadakan pula pendidikan untuk para juru rawat yang akan dikirim ke pos-pos P3K di daerah pertempuran.
Saat itu sudah ada 40 cabang PMI di seluruh Indonesia dan setiap cabang memiliki dua buah Pos P3K sebagai Tim Mobil Collone.
Rumah Sakit Umum Palang Merah di Bogor yang semula di bawah pengelolaan Nerkai, pada tahun 1948 disumbangkan kepada PMI Cabang Bogor dengan nama Rumah Sakit Kedunghalang dan sejak tahun 1951 dikelola menjadi Rumah Sakit Umum PMI hingga sekarang.
PMI juga mulai menyelenggarakan kegiatan pelayanan sumbangan darah yang masih terbatas di Jakarta dan beberapa kota besar seperti Semarang, Medan, Surabaya dan Makasar dengan nama Dinas Dermawan Darah.
Dalam peristiwa pemberontakan RMS (Republik Maluku Selatan), PMI bekerjasama dengan ICRC melaksanakan pelayanan kesehatan yang dipimpin oleh Dr. Bahder Djohan dan BPH Bintara berupa Rumah Sakit terapung di Ambon. Juga diadakan penyampaian berita keluarga yang hilang/ terpisah serta mengunjungi tawanan.
PMI mulai mengembangkan kegiatn kepemudaan dengan 7.638 anggota remaja di 29 Cabang PMI. Bekerjasama dengan Yayasan Kesejahteraan Guru, murid dan anak-anak sepakat membentuk unit PMR di sekolah-sekolah, penerbitan majalah PMR, korespodensi, pertukaran album, lomba, pameran lukisan, serta penyelenggaraan sanatoria (perawatan paru-paru untuk anak-anak).
DASAWARSA II 1955 - 1964
Akibat Pemberontakan PRRI di Sumatera Barat dan Permesta di Sulawesi Utara, Markas Besar PMI mengirimkan kapal-kapal PMI ke daerah tersebut untuk menjemput orang-orang asing di sana dan juga mengirimkan 4 tim medis ke Sumatera serta 6 tim ke Sulawesi Utara.
Setelah Presiden Soekarno mencetuskan Tri Komando Rakyat (Trikora) untuk membebaskan Irian Barat pada tanggal 19 Desember 1961, Pengurus Besar PMI memanggil Kesatuan Sukarela seluruh Cabang untuk siap siaga. Kemudian terbentuklah Kesatuan Nasional yang terdiri dari 11 cabang yang telah diseleksi. Sukarelawan Palang Merah yang ditugaskan sebagai perawat berjumlah 259 orang dan 770 orang sebagai cadangan.
Pada peristiwa Aru 15 Januari 1952, yaitu tenggelamnya Kapal Perang RI Macan Tutul, sebanyak 55 orang awak kapal perang tersebut menjadi tawanan Belanda sehingga atas permintaan Menteri/KSAL, PMI menghubungi ICRC untuk menangani tawanan tersebut. Berkat usaha Sekjen PBB, pihak Belanda menyetujui penyerahan awak kapal di Singapura.
Pada tahun 1963 ketika Gunung Agung di Bali meletus , PMI bersama Dinkes Angkatan Darat RI membantu penanggulangan para korban bencana tersebut.
Ketika Tim Kesatuan Nasional PMI ke Kalimantan Barat dalam rangka Dwikora (Dwi Komando Rakyat), telah dikirimkan Tim Kesehatan Nasional untuk membantu Operasi TUMPAS di Sulawesi Selatan.
DASA WARSA III 1965-1975
Penerbitan Surat Keputusan mengenai Peraturan menteri Kesehatan RI No.23 dan No.024 mengenai pengakuan Pemerintah RI untuk pertamakali terhadap keberadaan Usaha Transfusi Darah (UTD) PMI.
Dalam peringatan HUT PMI ke-25 , 17 September 1970 , Pengurus Besar PMI mengeluarkan suatu medali khusus dan penghargaan kepada perintis-perintis PMI, seperti: Drs. Moh. Hatta dan Prof. Dr. bahder Johan dan Pengurus PMI Daerah/Cabang seluruh Indonesia.
Setahun kemudian ,1971 diresmikan berdirinya suatu DAJR (Dinas Ambulance Jalan Raya) Jakarta - Bandung sebanyak 7 pos yang dipusatkan di RSU-PMI Bogor. Ambilans yang digunakan adalah ambulance Falcon yang dilengkapi personil, alat-alat pertolongan pertama, dan telepon radio.
DASAWARSA IV 1975 -1984
Kerjasama PMI-ICRC
PMI mulai berperan di Timor Timur bulan Agustus 1975 sejak mengalirnya pengungsi Timor Timur ke perbatasan Timor Barat di Atambua. Operasi kemanusiaan di Dili dimulai bulan Desember 1975 atas permintaan PSTT (Pemerintah Sementara Timor Timur). Kemudian kelak pada bulan Oktober tahun 1979 PMI bekerja sama dengan ICRC mulai membuka pos bantuan relief di 7 Kecamatan terpencil di Timor Timur.
Atas permintaan Pemerintah RI, PMI didukung UNHCR membentu pengungsi Vietnam di Pulau Galang dalam bidang kesehatan dan kesejahtraan social, antara lain dengan mendirikan RS Pulau Galang. PMI juga mengadakan Tracing and Mail Service bekerjasama dengan ICRC.
Bencana Alam
Ketika gempa bumi melanda Bali Juli 1976 yang melanda 3 dari 5 kabupaten
PMI mengerahkan tenaga sukarela, membuka Dapur Umum dan membantu perbaikan 500 buah rumah. Bekerjasama dengan tim medis dari Angkatan Darat, memberikan pelayanan kesehatan makanan dan obat-obatan.
Di tahun yang sama gempa bumi melanda Kecamayan Kurima dan Okbibab di Kabupaten Jayawijaya dengan kekuatan 6,8 Skala Richter.
PMI juga turun langsung membantu korban bencana Galunggung tahun 1982 selama beberapa bulan
Transfusi Darah
Tahun 1978 Pengurus Pusat memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertamakalinya kepada donor darah sukarela 75 kali.
Ketentuan tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah dikeluarkan oleh pemerintah melali Peraturan Pemerintah No.18 th 1980
DASAWARSA V 1984 - 1994
Setelah beberapa kali pindah dari Jl.Abdul Muis ke beberapa lokasi, akhirnya kantor pusat PMI menetap di Jl.Jendral Gatot Subroto Kav.96 yang diresmikan oleh Presiden Suharto pada tahun 1985.
Tracing and Mailing RRC-RI
Selain pelayanan Tracing and Mailing Service (TMS) untuk pengungsi di Pulau Galang, pada tahun 1987 TMS PMI mengurus kunjungan keluarga dari RRC ke Indonesia yang pertama kalinya sejak hubungan diplomatik kedua negara itu tahun 1967 terputus.
Di Jakarta, PMI ikut membantu para korban musibah tabrakan kereta api Bintaro berupa pertolongan P3K, Transfusi Darah, TMS, serta pemberian pakaian pantas di sejumlah RS di Jakarta tempat korban dirawat.
Bencana alam
PMI mengerahkan 700 orang KSR/PMR dan 8 tenaga dokter untuk membantu korban banjir bandang di Semarang Jawa Tengah dan juga ikut membantu korban Letusan Gunung Kelud Jawa Timur tahun 1990 dengan bantuan pangan dan obat-obatan senilai Rp.8.583.400,-
Untuk turut menanggulangi bencana gempa bumi Tsunami di Flores 12 Desember 1992, PMI membentuk Satgas KSR Serbaguna yang disebut SATGAS MERPATI I.
Perang Teluk tahun 1991
Dengan pecahnya Perang Teluk, Pemerintah Indonesia mempercayakan kepada PMI untuk memimpin pengiriman bantuan masyarakat Indonesia dengan pesawat khusus ke Jordania, untuk korban Perang Teluk sebanyak dua kali. Bantuan sandang, pangan, obat-obatan dan peralatan listrik yang diberikan senilai 249 juta rupiah.
Uji Saring Darah HIV
Penyebaran virus HIV yang semakin meningkat mendorong terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan RI No.622/1992 tentang kewajiban pemeriksaan virus HIV pada donor darah. Sejalan dengan itu, Depkes RI memberikan bantuan reagensia untuk pemeriksaan virus HIV kepada PMI yang diperuntukkan bagi segenap UTDC-PMI.
Temu Karya KSR
Pada bulan Juli 1992 diadakan Temu karya dan Lomba KSR Tingkat Nasional di Lombok NTB diikuti pula oleh peserta dari Singapura, Malaysia, Thailand, Korea Selatan dan Jepang.
DASAWARSA VI 1994 - 2004
Bencana Alam (Gempa Bumi)
Kembali pada tahun 1994 ,Pengurus Pusat membentuk Tim SATGAS MERPATI II untuk membantu korban bencana Gempa Bumi di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi-Jawa Timur.
Juga pada tahun 1999, saat propinsi Bengkulu ditimpa gempa berkekuatan 7,9 skala richter, PMI dengan dukungan fasilitas Federasi Internasional dan Palang Merah Norwegia mendirikan rumah sakit lapangan berkapasitas 150 bed menggantikan fungsi rumah sakit setempat yang rusak di kota itu selama 10 bulan.
Gempa lainnya berskala 6,5 richter juga menimpa Banggai di Sulawesi Tengah pada bulan Mei 2002, dan beberapa bulan kemudian pada Juli 2000 gempa terjadi juga di 24 Kecamatan di Sukabumi dan Bogor.
Banjir
Akhir tahun 2000 banjir menimpa wilayah Aceh. Dengan bantuan ICRC di Lhoksumawe, Tim PMI ikut turun tangan membersihkan jalan-jalan dan fasilitas sosial lainnya dan memberikan bantuan 4000 paket bantuan alat kebersihan. Pada periode yang sama, banjir juga melanda Gorontalo Sulawesi Tengah yang mengakibatkan wilayah tersebut terutama di Kecamatan Ranoyapo terisolir banjir.
Banjir Lumpur dikuti longsor juga melanda wilayah Jawa Barat selama beberapa hari pada bulan Pebruari. Banjir bandang terjadi pula di NTB. 1000 paket bantuan PMI dan 610 petromaks disumbangkan oleh Federasi Internasional melalui PMI.
Awal Agustus 2001, banjir besar juga telah menghancurkan 8 Kecamatan di Kabupaten Nias Sumetera Utara. PMI telah mengirimkan obat-obatan dan bantuan paket keluarga berupa peralatan dapur, kelambu nyamuk, pakaian, selimut dan gula untuk memenuhi kebutuhan darurat sehari-hari di Nias.
Penanggulangan Bencana Konflik
Suatu konflik vertikal telah berlangsung di Aceh sejak Januari 2000, konflik horizontal di Poso Sulawesi Tengah pada 23 Mei 2000 dan kerusuhan hebat di Maluku Utara pada 17 Mei 2001. Di Aceh PMI bekerjasama dengan ICRC secara intensif melakukan kegiatan evakuasi korban luka dan mayat, membagikan bantuan pangan, pelayanan kesehatan darurat serta penyampaian berita keluarga. Sedangkan untuk Poso, PMI berkoordinasi dengan ICRC menyalurkan bantuan 4000 paket keluarga diikuti bantuan dari RCTI berupa tikar, sarung, handuk, jerigen, sabun mandi, sabun cuci dan pakaian yang diperuntukkan kepada 2000 orang. Sedang untuk konflik yang terjadi di Maluku Utara, kembali PMI bekerjasama dengan ICRC menyalurkan 5.655 paket bantuan keluarga kepada korban disamping pelayanan kesehatan di Tobelo dan Galela. Bantuan tambahan sebanyak 4500 paket dan 2000 unit peralatan sekolah dan seragam dari Kedutaan Besar Jepang. Di samping itu bantuan satu unit kendaraan juga telah dikirim ke Ternate dari Jakarta untuk membantu operasional teknis lapangan.
CBFA- Tarakan dan Lampung
Proyek pengembangan kesehatan berbasis masyarakat (CBFA) telah dimulai di Kalimantan Timur dan Tengah sejak Juni 2000. Bantuan disponsori oleh Palang Merah Belanda dengan Fasilitas Federasi Internasional bertujuan memperbaiki status kesehatan masyarakat di wilayah sasaran.
PMI KINI
Dalam rangka menghadapi perkembangan masyarakat Indonesia di masa depan yang semakin global dalam suasana yang semakin demokratis maka PMI harus mempersiapkan diri sebaik-baiknya sebagai stakeholder untuk ikut mengambil peran aktif di dalamnya.

Karena itu, PMI telah menetapkan misi dan visi dengan tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip kepalangmerahan dan digariskan di dalam garis-Garis Kebijakan PMI 2000 - 2004 :
A. Visi
PMI diakui secara luas sebagai organisasi kemanusiaan yang mampu menyediakan pelayanan kepalangmerahan yang efektif dan tepat waktu, terutama kepada mereka yang paling membutuhkan, dalam semangat kenetralan dan kemandirian.

B. Misi
1.    Menyebarluaskan dan mengembangkan aplikasi prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah serta Hukum perikemanusiaan Internasional (HPI) dalam masyarakat Indonesia.
2.    Melaksanakan pelayanan kepalangmerahan yang bermutu dan tepat waktu, mencakup:
+ Bantuan kemanusiaan dalam keadaan darurat
+ Pelayanan sosial dan kesehatan masyarakat
+ Usaha Kesehatan Transfusi Darah
3.    Pembinaan Generasi Muda dalam kepalangmerahan, kesehatan dan kesejahteraan.
4.    Melakukan konsolidasi organisasi, pembinaan potensi dan peningkatan potensi sumber daya manusia dan sumber dana untuk menuju PMI yang efektif dan efiesien.
PROGRAM STRATEGIS PENGEMBANGAN ORGANISASI
A. TUJUAN
Menyempurnakan organisasi dan tata laksana PMI di semua tingkatan untuk persiapan peningkatan kemandirian dan kenetralan PMI dalam 5 tahun ke depan.
B. PROGRAM 2002
1.    Melanjutkan upaya akurasi data kapasitas organisasi daerah dan cabang dari hasil respon kuistioner yang diberikan Daerah dan Cabang dan Laporan Persemester atau Tahunan.
2.    Menyusun pola standar Orientasi Kepalangmerahan dan implementasi manajemen PMI bagi pengurus.
3.    Memberikan arahan kepada Daerah untuk mengaktifkan fungsinya melalui:
§  Pengamatan aktif, advokasi dan membantu implementasi AD/ART, khususnya di dalam MUSDA dan MUKERDA.
§  Lokakarya Manajemen dan Organisasi bagi daerah dan beberapa cabang terpilih.
§  Orientasi kepalangmerahan dan manajemen organisasi untuk daerah dan cabang-cabang yang dimiliki.
§  Membina Rencana Strategis Pengembangan Organisasi melalui kinerja tim OD
§  Lokakarya bagi pengembangan fungsi markas pusat bagi Kepala Unit Daerah (KAMADA)
§  Melanjutkan pemberian bantuan kepada korban gempa bumi di Bengkulu, dengan pilot program OD di PMI Bengkulu, untuk mendukung implementasi program CBFA, water and sanitation in Bengkulu.
4.    Memantapkan persiapan untuk MUKERNAS tahun 2002
5.    Menerbitkan perangkat lunak bagi pengembangan manajemen dan organisasi seperti Petunjuk Bagi Pengurus PMI.

Susunan Pengurus Periode 2004 - 2009
Ketua Umum
:
Mar'ie Muhammad
Ketua Bidang Transfusi Darah dan Pengembangan Rumah Sakit
:
Prof.Dr. Sujudi
Ketua Bidang Penggalangan Dana, Penyempurnaan Sarana dan Prasarana
:
Drs. Salahuddin Nyak Kaoy
Ketua Bidang Pengembangan dan Penguatan Relawan
:
dr. Hj. Ulla Nuchrawaty Usman, MM
Ketua Bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat
:
Prof. Dr. Amal Chalik Sjaaf
Ketua Bidang Pengembangan Organisasi
:
Ir. Abdul Aziz, MBA
Sekretaris Jenderal
:
Iyang D. Sukandar
Wakil Sekretaris Jenderal
:
Rachmat Ahadijat, SH, LLM
Bendahara
:
Drs. Warnedy, Ak. M.Sc
Anggota-Anggota
:
1. Drs. Imam Soepardi
2. H. Muhammad Muas, SH
3. Drg. Chairul Tanjung, MBA
4. dr. Farid Husain, SpBd
5. Ir. Lena Setiawati
6. Dian M. Soedarjo, MBA
Struktur Organisasi
Struktur Organisasi Kantor Pusat PMI
KEANGGOTAAN
Menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI yang disebut Anggota Palang Merah Indonesia (PMI) adalah setiap Warga Negara Indonesia yang bersedia menjadi anggota PMI. Mereka terdiri dari:
·         Anggota Remaja, usia 10 - 20 tahun yang dihimpun di dalam wadah Palang Merah Remaja (PMR).
·         Anggota Biasa, usia 20 tahun ke-atas dan dapat menjadi anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR).
·         Anggota Luar Biasa, adalah warga negara bukan Indonesia (WNA) yang berjasa kepada PMI).
·         Anggota Kehormatan, adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI.
Mengenai aturan mengenai keanggotaan secara rinci tersebut diatur pula di dalam Anggaran Rumah Tangga PMI Bab VI sebagai berikut:
Pasal 8
1.    Yang dapat diterima sebagai Anggota Remaja ialah Warga Negara Indonesia berumur 10 sampai 20 tahun.
2.    Anggota Remaja sebagai calon anggota dan kader pengurus PMI berkewajiban membantu pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan.
3.    Setiap anggota Remaja dapat menjadi Anggota Biasa setelah mencapai usia 20 tahun
4.    Hak dan kewajiban Anggota Remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR.
Pasal 9
1.    Status, persyaratan tugas dan kegiatan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
2.    Status, persyaratan tugas dan kegiatan Korps Sukarela (KSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
3.    Status, persyaratan tugas dan kegiatan Tenaga Sukarela (TSR) ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
4.    Atribut keanggotaan PMI ditetapkan oleh Pengurus Pusat
Pasal 10
1.    Anggota Biasa adalah Warga Negara Indonesia yang menaruh perhatian dan minat untuk berperan serta memajukan gerakan kepalang merahan.
2.    Anggota Biasa serendah-rendah berumur 20 tahun atau yang telah kawin.
3.    Anggota Biasa berkewajiban menyumbangkan darma baktinya menurut kebijaksanaan Cabang sesuai dengan peraturan Pengurus Pusat.
§  anggota biasa mempunyai hak untuk menghadiri Musyawarah Cabang.
§  dalam hal Anggota Biasa di cabang yang sudah mempunyai Ranting, mewakilkan haknya kepada utusan Ranting yang bersangkutan.
Pasal 11
1.    Untuk menjadi Anggota Biasa, wajib mendaftarkan diri kepada Pengurus Cabang.
2.     
§  keabsahan sebagai Anggota Biasa PMI dinyatakan oleh tercantumnya nama anggota yang bersangkutan dalam buku daftar anggota dan kepadanya diberikan kartu anggota.
§  setiap anggota yang pindah keluar Cabang diwajibkan memberitahukan kepada Cabang yang bersangkutan dan melaporkan kepada Cabang di tempat tinggal yang baru.
3.    Anggota Biasa berhenti sebagai anggota apabila yang bersangkutan :
§  minta berhenti
§  meninggal dunia
4.    Anggota Biasa dapat diberhentikan oleh Pengurus Cabang apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang mencemarkan nama Palang Merah Indonesia.
Pasal 12
1.    Anggota Kehormatan ialah Warga Negara Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
2.    Anggota Luar Biasa ialah warga Negara bukan Indonesia yang diangkat dengan Surat Keputusan Pengurus Pusat berdasarkan jasa-jasanya kepada PMI
3.    Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, dan Pengurus Cabnag dapat mengusulkan seseorang untuk diangkat menjadi Anggota Kehormatan, sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat.
 SUMBER DANA
Mengacu pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga PMI Bab XI tentang Perbendaharaan bahwa kekayaan, sumber dana PMI diperoleh dari :
1.    Bulan Dana
2.    Sumbangan masyarakat
3.    Sumbangan masyarakat yang tidak mengikat
4.    Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan PMI.
BULAN DANA
Gerakan bulan dana merupakan kebijakan PMI yang dilaksanakan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial yang dikeluarkan setiap tahun. Pelaksanaan penggalangan dana dilaksanakan oleh Pengurus Cabang melalui mekanisme kepanitiaan pengelolaan dari wakil masyarakat.

Kegiatan Bulan Dana dilaksanakan selama dua bulan dalam setahun. Setiap Pengurus Cabang mempunyai kebijakan masing-masing untuk memulai Bulan Dana tersebut, ada yang bulan Mei atau September, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Palang Merah.
Bentuk pencarian dana, pada umumnya berupa kupon dengan nilai rupiah tertentu yang diedarkan di tempat-tempat hiburan, Bandara dan kantor-kantor , sekolah atau PLN dan Telkom sesuai ijin Pemerintah setempat.
Setelah selesai, hasil bersih Bulan Dana oleh PMI dialokasikan sebagai berikut :
+ 5 % untuk Pengurus Pusat
+ 10 % untuk Pengurus Daerah
+ 85 % untuk Pengurus Cabang
Sejumlah tersebut oleh Pengurus Cabang dimanfaatkan untuk program bantuan, pelatihan, pembinaan dan pelayanan transfusi darah.
Namun sejak tahun 2000 bagian 5% dari pengumpulan bulan dana untuk PMI Pusat ditiadakan. Penghapusan tersebut dilakukan atas pertimbagan agar pengurus cabang dapat secara leluasa mengelola dana dari hasil bulan dana tersebut. Koordinasi pelaksanaan bulan dana ada di tangan pengurus daerah dengan tembusan ke pengurus pusat.
SUMBER DANA DILUAR BULAN DANA

PMI Daerah & Cabang
Beberapa Pengurus Daerah untuk melaksanakan operasional tugasnya selain setoran wajib bulan dana (SWBD) juga mendapatkan subsidi alokasi bantuan dari Anggaran Belanja Pemerintah Daerahnya masing-masing.
Dalam melaksanakan respon bantuan darurat, PMI juga menerima sumbangan berupa relief, kontan atau jasa untuk membantu para korban bencana.
Disamping itu melalui usaha pencarian dana seperti membuka Wartel/Warnet, Klinik Kesehatan, Mini market atau Wisma/Gedung pertemuan yang dapat disewakan kepada publik, dapat merupakan tambahan pemasukan dana.
Dalam kesempatan tertentu PMI juga menyelenggarakan kegiatan pertunjukkan amal sekaligus penggalangan dana bekerjasama dengan pihak ketiga.
Bila manajemennya baik maka kumpulan dana tersebut dikelola sedemikian rupa menjadi semacam simpanan "dana abadi" yang dapat dikembangkan untuk pendanaan program lain yang berkelanjutan.

PMI Pusat
Di tingkat pusat, Pengurus Pusat selain mengandalkan pengelolaan dana abadi juga mendapat subsidi dari pemerintah pusat , Sekretariat Negara untuk dana operasional pembayaran telpon dan listrik. Besar jumlah subsidi setiap tahun tidak sama , tahun 2001 ini sebesar Rp. 40.000.000.
Selain itu PMI Pusat juga memperoleh sedikit tambahan pemasukan dari Rumah Sakit PMI Bogor. Bantuan dari Masyarakat atau perusahaan, juga diterima untuk menambah beaya operasional, namun sejak masa krisis moneter, jumlah dana dari sumbangan masyarakat menurun.
Dengan adanya program pengembangan organisasi dua tahun belakangan ini, yang difasilitasi oleh Palang Merah Internasional, maka sejak tahun 2000 kapasitas SDM ( karyawan) dan implementasi program kegiatan didanai dari sumber bantuan internasional.




DONOR DARAH

a. Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :
§  umur 17 - 60 tahun
( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
§  Berat badan minimum 45 kg
§  Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
§  Tekanan darah baik ,yaitu:
Sistole = 110 - 160 mm Hg
Diastole = 70 - 100 mm Hg
§  Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
§  Hemoglobin
Wanita minimal = 12 gr %
Pria minimal = 12,5 gr %
§  Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
b. Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:
§  Pernah menderita hepatitis B
§  Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
§  Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
§  Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
§  Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
§  Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
§  Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
§  Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
§  Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
§  Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
§  Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
§  Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
§  Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
§  Sedang menyusui
§  Ketergantungan obat.
§  Alkoholisme akut dan kronik.
§  Sifilis
§  Menderita tuberkulosa secara klinis.
§  Menderita epilepsi dan sering kejang.
§  Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
§  Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
§  Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
§  Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.

2. BAGAIMANA MENDAPATKAN DARAH
a. Prosedur Permintaan Darah
§  Dokter yang merawatlah yang menentukan pasien membutuhkan darah atau tidak
§  Membawa formulir khusus rangkap 4 atau 5 untuk permintaan darah yang telah diisi oleh dokter yang merawat disesrtai contoh darah pasien dengan identitas yang jelas.
§  Formulir dan contoh darah tersebut dikirim ke Bank Darah di rumah sakit atau laboratorium UTDC PMI setempat. Untuk Daerah Jakarta, darah dapat diperoleh di UTDD PMI DKI Jakarta, Jl. Kramat Raya No.47, apabila persediaan darah yang diminta oleh dokter tidak ada di bank darah rumah sakit tmaka bawalah donor pengganti ke UTDC setempat.
§  Atas dasar permintaan dokter di RS tersebut UTDC melakukan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah donor dengan contoh darah pasien, yang memakan waktu lebih kurang 1,5 jam.
§  Pemeriksaan ini mutlak harus dilakukan walaupun golongan darah pasien dengan golongan darah donor sama. Bila dalam pemeriksaan silang tidak terdapat kelainan maka barulah darah donor diberikan kepada pasien. Bila pada pemeriksaan ditemukan kelainan atau ketidakcocokan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari sebab kelainan atau ketidakcocokan tersebut.
b.Tempat Pengambilan Darah
(Khusus wilayah Propinsi DKI Jakarta)
§  UNIT TRANSFUSI DARAH DAERAH PMI DKI JAKARTA
Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat.
Telp. 327711,3906666,3909259
Buka 24 Jam
§  BANK DARAH PMI di RS. HUSADA
Jl. Mangga Besar 137 / 139
Jakarta Pusat, Telp. 6260108
§  BANK DARAH PMI di RS. SUMBER WARAS
Jl. Kyai Tapa, Grogol. Jakarta Barat
Tlp. 5682011
§  BANK DARAH PMI di RS. PERSAHABATAN
Jl. Persahabatan. Jakarta Timur
Telp. 4891708 ; 4711219
§  BANK DARAH PMI di RS. KOJA
Jl. Deli No. 4, Tanjung Priok Jakarta Utara
Tlp. 4352401, 496132, 498478
§  BANK DARAH PMI di RS FATMAWATI
Jl. Raya Fatmawati Jakarta Selatan
Telp. 7501524
§  MOBIL UNIT
Untuk penyumbangan berkelompok, mobil unit baru dapat melayani permintaan untuk menjadi donor darah sukarela jika minimal ada 40 orang perkelompok.
Wilayah di luar DKI Jakarta, dapat menghubungi Unit-Unit Transfusi Darah PMI Cabang , seperti berikut :
3. PENGELOLAAN DARAH & BIAYA PENGGANTIAN PENGELOLAAN (Service Cost )
Upaya kesehatan Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan . Kegiatan ini mencakup antara lain :pengerahan donor,penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.

Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga darah yang dihasilkan adalah darah yang keamanannya terjamin. Demikian juga dengan donornya, donor yang menyumbagkan darahnya juga tetap selalu sehat.

Kelancaran pelaksanaan upaya kesehatan transfusi darah di atas sangat terkait dengan dukungan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan sistem pengelolaannya yang hakikatnya kesemuanya itu memerlukan biaya.

Biaya yang dibutuhkan untuk proses kegiatan tersebut diatas adalah biaya pengelolaan darah ( Service Cost) , yang pada prakteknya manfaatnya ditujukan kepada pengguna darah di rumah sakit. Penarikan service cost/biaya pengelolaan darah untuk pemakaian darah dilakukan semata-mata sebagai penggantian pengelolaan darah sejak darah diambil dari donor sukarela sampai darah ditransfusikan pada orang sakit dan bukan untuk membayar darah.

Pengelolaan Darah
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :
§  Rekruitmen donor.
§  Pengambilan darah donor.
§  Pemeriksaan uji saring.
§  Pemisahan darah menjadi komponen darah.
§  Pemeriksaan golongan darah.
§  Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien.
§  Penyimpanan darah di suhu tertentu
§  Dan lain-lain.
Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil seperti :
§  Kantong darah.
§  Peralatan untuk mengambil darah.
§  Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien.
§  Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah.
§  Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut.
§  Pasokan daya listrik untuk proses tersebut dan
§  Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut
Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).
"Service Cost "
Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan "subsidi silang". Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.
"Service cost" tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti tersebut diatas.

Demikian pula Service Cost tetap ditarik walaupun PMI telah menerima sumbangan dari masyarakat karena hasil sumbangan masyarakat tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional Unit Darah Daerah PMI DKI Jakarta.
Penarikan service cost di Jakarta khususnya dapat dilakukan di :
+ Rumah Sakit
Rumah sakit yang sudah mempunyai Bank Darah atau yang belum mempunyai Bank Darah tetapi permintaan darahnya banyak.
Kemudian UTDD PMI DKI akan menagih setiap bulan ke rumah sakit tersebut, berdasarkan jumlah pemakaian darah.

+ UTDD ( Unit Transfusi Darah Daerah ) PMI DKI Jakarta
Untuk rumah sakit-rumah sakit yang letaknya jauh dari UTDD dan permintaan darahnya sedikit/jarang maka service cost akan ditarik langsung oleh UTDD.
Setiap pembayaran service cost disertai tanda bukti pembayaran yang sah dari rumah sakit atau dari UTDD PMI DKI Jakarta.
4. PEMAKAIAN DARAH
+ Pemecahan Darah menjadi Komponen
Darah terdiri dari bagian-bagian atau komponen darah dengan fungsinya masing-masing. Komponen-komponen darah yang penting adalah eritrosit, leukosit, trombosit, plasma dan faktor pembekuan darah. Dengan kemajuan teknologi kedokteran, komponen-komponen darah tersebut dapat dipisah-pisahkan dengan suatu proses.
+ Pengguna Darah sesuai Komponen
Keuntungan terapi komponen darah, bagi penderita jelas, oleh karena hanya menerima komponen darah yang dibutuhkan.
Darah dapat pula disimpan dalam bentuk komponen-komponen darah yaitu: eritrosit, luekosit, trombosit, plasma dan faktor-faktor pembekuan darah dengan proses tertentu yaitu dengan Refrigerated Centrifuge.
5. GOLONGAN DARAH
Apakah Golongan Darah itu?
Golongan darah ditentukan adanya suatu zat/antigen yang terdapat dalam sel darah merah. Dalam system ABO yang ditemukan Lansteiner tahnu 1900, golongan darah dibagi:
Gol
Sel Darah Merah
Plasma
A
Antigen A
Antibodi B
B
Antigen B
antibodi A
AB
Antigen A & B
tak ada antibodi
O
Tak ada antigen
Antibodi Anti A & Anti B
Siapa yang menemukan asal muasal golongan darah pada manusia?
Landsteiner adalah orang yang menemukan 3 dari 4 golongan darah dalam ABO system pada tahun 1900 dengan cara memeriksa golongan darah beberapa teman sekerjanya. Percobaan dilakukan dengan melakukan reaksi antara sel darah merah dan serum dari donor. Hasilnya adalah dua macam reaksi dan dan satu macam tanpa reaksi. Kesimpulannya ada dua macam antigen A dan B di sel darah merah yang disebut golongan A dan B, atau samasekali tidak ada reaksi yang disebut golongan O.

Lantas, siapa yang menemukan golongan darah AB?
Von Decastello dan Sturli pada tahun 1901 yang menemukan golongan darah AB di mana kedua antigen A dan B ditemukan secara bersamaan pada sel darah merah sedangkan pada serum tidak ditemukan antibody.

Apakah Rh/Rhesus Faktor itu?
Rh Faktor adalah juga semacam sistem golongan darah, dengan melihat ada/tidak adanya antigen Rh di dalam sel darah merahnya.

Apakah ada macam golongan darah lain?
Selain ABO dan Rh, masih ada banyak sistem penggolongan darah menurut antigen yang terdapat dalam sel darah merah antara lain : MWSP, Lutheran, Duffy, Lewis, Kell dan sebagainya.

Berapa kalikah kita boleh menyumbangkan darah?
Sebaiknya secara teratur, maksimal 4-6 kali setahun, atau 2-3 bulan sekali penyumbangan dengan jarak waktu sangat dekat adalah sangat berbahaya karena tidak baik untuk kesehatan.
Institusi PMI
Pra Bencana
Darurat Bencana
Pasca Bencana
PMI Pusat
+ Menyusun peta rawan bencana tingkat nasional serta contingency plan bencana skala besar

+ Mempersiapkan kebijaksanaan penaggulangan bencana tingkat nasional

+ Mengupayakan bantuan program dari sumber-sumber bantuan luar negeri

+ Preposisi stok bantuan bencana tingkat nasional

+ Menyelenggarakan pelatihan tingkat nasional
+ Memberikan petunjuk teknis dan menyediakan bantuan teknis operasional PB

+ Memberikan petunjuk teknis tentang diseminasi dan sosialisasi upaya PB PMI.

+ Koordinasi dengan Bakornas PB.

+ Mengupayakan bantuan dari sumber-sumber dalam negeri maupun luar negeri.

+ Mengorganisir tim bantuan apabila diperlukan.
+ Evaluasi kegiatan operasional PB.

+ Memberikan petunjuk teknis mengenai tindak lanjut kegiatan pasca bencana.

+ Mengupayakan bantuan program untuk kegiatan tindak lanjut yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.

+ Pertanggungjawaban kepada publik, tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana, proses distribusinya, cakupannya dll.
PMI Daerah
+ Menyusun peta rawan bencana tingkat daerah.

+ Merekomendasikan pembangunan program PB Cabang rawan bencana di wilayah kerjanya dan monitoring implementasinya.

+ Preposisi stok bantuan bencana tingkat daerah.

+ Membangun saluran koordinasi bantuan antar PMI Cabang di wilayah kerjanya.
+ Menggalang bantuan bencana dari PMI Cabang di wilayah kerjanya.

+ Pengendalian dan pengawasan upaya PB yang dilaksanakan oleh PMI Cabang.

+ Mengkoordinasikan informasi mengenai upaya PB kepada PMI Cabang Lainnya.

+ Monitoring kegiatan diseminasi

+ Koordinasi dengan Satkorlak PB.

+ Laporan periodik ke PMI Pusat.
+ Evaluasi upaya PB tingkat daerah

+ Publikasi kegiatan PB yang dilakukan oleh PMI Cabang di wilayah kerjanya

+ Merekomendasikan tindak lanjut upaya PB yang diusulkan oleh PMI Cabang.
PMI Cabang
Program Kesiapsiagaan PMI di tingkat Cabang:
+ Menyusun peta rawan bencana di wilayah kerjanya serta Contingency plan yang telah dikoordinasikan dengan program Satlak PB setempat.

+ Pengadaan perlengkapan bantuan PB.

+ Membina saluran informasi dan komunikasi dengan institusi terkait.

+ Pembentukan Tim Satgana terlatih dan tugas siaga KSR secara rotasi.

+ Mengadakan simulasi PB.
Program Kesiapsiagaan Tingkat Masyarakat:
+ Membina hubungan dengan penduduk di lokasi rawan bencana (setingkat desa/kelurahan)

+ Kerjasama dengan organisasi masyarakat setempat.

+ Menyelenggarakan program pelatihan praktis kepada anggota masyarakat setempat.

+ Menyusun program pencegahan/mitigasi dampak bencana bersama-sama masyarakat (program CBDP)

+ Implementasi CBDP Program
+ Konsolidasi sumber-sumber daya

+ Membentuk Posko PB/Crisis Center dan komunikasi internal maupun eksternal PMI

+ Pengerahan Tim Satgana untuk bantuan serbaguna dalam satuan-satuan kerja pengungsian, Dapur Umum, P3K/ambulans, distribusi material relief, logistic, TMS, Informasi dan komunikasi, administrasi.

+ Memelihara koordinasi dengan satlak PB

+ Laporan periodic ke PMI Daerah/Pusat

+ Diseminasi dan sosialisasi upaya PB PMI

+ Menyusun rencana kerja tindak lanjut untuk tahap pasca bencana.
+ Reorganisasi sumber-sumber daya

+ Evaluasi kegiatan PC selama periode opearsi tanggap darurat dan penentuan kebijaksanaan atas rencana kegiatan pasca bencana.

+ Ekspose dan pertanggungjawaban kepada public tentang penerimaan sumbangan dan bantuan bencana yang diterima dari sumber-sumber local, proses distribusinya, cakupannya dll

+ Komitmen untuk tetap melaporkan perkembangan situasi hingga tiga bulan berikutnya.

PRINSIP BANTUAN PMI

Dalam melaksanakan program bantuan, PMI mengantu beberapa prinsip bantuan antara lain:
1. Darurat
Seperti peranan Perhimpunan Nasional Palang Merah di negara-negara lain,
bantuan penanggulangan bencana yang diberikan kepada korban bencana bersifat darurat dan bersifat komplimen/tambahan untuk membantu pemerintah dalam meringankan penderitaan korban bencana (auxiliary to the government)

2. Langsung
Bantuan PMI harus diberikan secara langsung oleh tenaga PMI kepada korban bencana, tanpa perantara, sehingga dapat langsung dirasakan oleh para korban.
3. Beridentitas Palang Merah
Untuk memudahkan pengenalan, pengendalian, pengawasan dan untuk meningkatkan citra PMI, serta kepercayaan donatur, Petugas PMI dalam penanggulangan korban bencana harus memakai tanda Palang Merah (PMI). Hal ini juga dilakukan pada tempat, sarana dan fasilitas yang digunakan oleh PMI di lapangan.

4. Materi Bantuan
Bantuan PMI kepada korban bencana adalah dalam bentuk Material (pangan atau non-pangan) dan Jasa (pendampingan, konseling dan advokasi)
TATA LAKSANA PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA
1.    Di dalam melaksanakan tugas memberikan pertolongan dan bantuan kepada korban akibat bencana alam atau terjadinya konflik dilakukan oleh tenaga KSR dan TSR yang sudah terlatih di bawah komando PMI Cabang.
2.    Setiap orang yang luka siapapun dia dan meskipun dia ikut serta dalam peristiwa kekerasan tersebut, dia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pertolongan pertama . Petugas harus menggunakan seragam Palang Merah dan harus mempunyai akses kepada semua pihak, karena petugas tersebut bersifat netral dan tidak memihak. Tugasnya hanya membantu semua korban tanpa perbedaan.
3.    Apabila dampak dari kejadian bencana alam atau konflik tersebut mengakibatkan pengungsian penduduk yang memerlukan penanganan bersama, maka PMI Cabang harus meminta bantuan penanganan kepada PMI Daerah bahkan sampai ke tingkat pusat.
4.    Untuk menjaga kemungkinan terjadinya bencana baik bencana alam maupun bencana konflik, di beberapa daerah yang rawan harus dibentuk tim khusus yang disebut SATGANA (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Anggota SATGANA tersebut terdiri dari dari anggota KSR dan TSR yang sudah terlatih dengan pengetahuan khusus. KSR yang masuk ke dalam Tim SATGANA dapat berasal dari KSR Unit Perguruan Tinggi atau KSR Unit PMI Cabang yang terpenting dapat melaksanakan tugas setiap saat diperlukan.
5.    Apabila penanganan korban/pengungsi tersebut sangat komplek dan tidak mungkin ditangani oleh PMI sendiri, maka PMI dapat meminta bantuan /dukungan kepada Palang Merah Internasional dalam bentuk permohonan bantuan ( disaster appeal) ditujukan kepada IFRC, dan kepada ICRC bila itu bencana konflik.
6.    Apabila diperlukan , PMI Pusat dan Daerah dapat bekerjasama dengan ICRC atau IFRC untuk membentuk sebuah tim khusus yang bertugas dalam kurun waktu tertentu hingga unsur PMI setempat mampu mengambil alih tugas-tugas yang dilaksanakan oleh Tim Khusus tersebut. Anggota Tim Khusus dapat direkrut dari unsur-unsur pengurus PMI, staf senior (Pusat, Daerah maupun Cabang), KSR terlatih dari lintas daerah dan KSR PMI Cabang setempat.
KOORDINASI PENANGGULANGAN BENCANA OLEH PMI
§  Setiap upaya penanggulangan bencana oleh PMI harus dipastikan bahwa kegiatan tersebut telah dikoordinasikan baik secara vertical maupun horizontal di semua tingkatan.
§  SOP harus disosialisasikan kepada instansi terkait di semua tingkatan (Bakornas, Satkorlak, Satlak).
§  Bekerjasama dengan instansi terkait/LSM sangat dimungkinkan berdasarkan prinsip-prinsip kemitraan dan saling menghormati mandate masing-masing pihak.
§  Kerjasama antara PMI Daerah atau Cabang dengan Lembaga-Lembaga Internasional harus memperoleh persetujuan dari PMI Pusat.
§  Kerjasama operasional antara PMI dengan ICRC atau IFRC dalam operasi penanggulangan bencana harus dilandasi oleh sebuah kesepakatan/MOU yang umum berlaku dalam lingkungan gerakan kepalangmerahan.
PENANGGUNGJAWAB KEGIATAN
1.    Penanggungjawab penanggulangan bencana di wilayah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Pengurus Cabang. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada Pengurus Daerah setempat.
2.    Penanggungjawab penanggulangan bencana di wilayah propinsi dilaksanakan oleh Pengurus Daerah. Dalam melaksanakan kegiatannya, Pengurus Daerah bertanggungjawab kepada Pengurusnya
3.    Penanggungjawab penanggulangan bencana di tingkat pusat, pelaksana hariannya dipegang oleh Sekretaris Jenderal dibantu oleh Divisi Penanggulangan Bencana serta unit teknis lainnya. Sekretaris Jenderal bertanggungjawab kepda Ketua Umum PMI.
PENGEMBANGAN PROGRAM COMMUNITY BASED DISASTER PREPAREDNESS (CBDP)
CBDP merupakan program PMI dalam rangka persiapan antisipasi Bencana Alam yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
CBDP bukan merupakan hal yang baru bagi PMI, karena sudah berjalan di beberapa daerah yakni:
+ PD Jawa Timur - CBDP di desa Kalitidu ( 1995 / 1996 )
+ PD Jawa Tengah - CBDP / FA di desa Eromoko Wonogiri ( 1995 )
+ PD NTT - CBDP / FA di Kobalima, Atambua ( 1999/2000 )
+ PD Kaltim - CBFA di Tarakan ( 2001 s.d. sekarang )

Pengembangan Program CBDP selanjutnya :
1.    Menetapkan Pilot Project CBDP di PMI Daerah terpilih
2.    Memperbaiki konsep-konsep dasar yang dapat mendukung pengembangan program CBDP ( LFA, PRA, Gender, Project Cycle )
3.    Mempersiapkan personel yang kapabel untuk mendukung program CBDP
4.    Melaksanakan studi kelayakan terhadap PMI Cabang pelaksana serta desa-desa yang menjadi lokasi program CBDP
5.    Mengadakan workshop tentang formulasi program-program yang melibatkan unsur-unsur dari PMI Pusat, Daerah, Cabang, unsur Pemda setempat hingga masyarakat yang akan dibina melalui program CBDP
6.    Menyusun draft, kerangka acuan implementasi (TOR)
7.    Membangun network PMI Pusat hingga masyarakat
Peranan PMI Daerah dalam Pengembangan Program CBDP
1.    Secara Institusional : Bertindak selaku Pembina Program tingkat Daerah, yang akan memberikan dukungan struktural, peran koordinasi dan fasilitasi, peran penghubung dan monitoring
2.    Secara Individual : bertindak selaku Narasumber dari program CBDP itu sendiri. Di sini, kita benar-benar dituntut untuk memahami secara mendalam berbagai aspek dalam pengembangan program CBDP
3.    Dalam konteks operasional : Bertindak secara proaktif (inisiatif), antisipatif, inovatif, dan mampu merumuskan ide-ide serta menyampaikannya kepada berbagai pihak terkait.
4.    Dalam konteks regional : PMI Daerah terpilih harus mampu menjadi contoh / model Pembangunan kegiatan kepalangmerahan bagi propinsi tetangga.
PARTICIPATORY RURAL ASSESMENT (PRA) / PARTISIPASI MASYARAKAT TERPADU
PRA merupakan suatu pendekatan dalam melakukan pembelajaran bersama antara masyarakat lokal dan pendatang sehingga mampu melakukan perencanaan yang memungkinkan terciptanya prinsip-prinsip penentu, seperti:
1.    PARTISIPASI : masyarakat lokal membantu dalam mengumpulkan data serta dalam proses analisa.
2.    FLEKSIBILITAS : tidak berdasarkan metodologi yang standard tatapi tergantung pada kegunaan, sumber daya, ketrampilan dan ketersediaan waktu.
3.    KERJASAMA TIM : outsider & insiders, men & women, mix of disciplines.
4.    Mengoptimalkan keperdulian : efisiensi waktu dan biaya, namun cukup memiliki kesempatan untuk melakukan perencanaan dan analisa.
5.    SISTEMATIS : untuk ketepatan dan kesahihan.
Teknis pelaksanaan PRA :
+ Wawancara/ diskusi : Individuals, household, focus groups, community meeting
+ Pemetaan : Community maps, Personal maps, Institutional Maps
+ Perankingan : Problem ranking, Preference ranking, Wealth Ranking
+ Analisa trend : Historical Diagramming, seasonal Calendar, daily Activity charts
Peralatan PRA :
+ Spot mapping
+ Transect mapping
+ Time Line / Historical Line
+ Seasonal calendar
+ Wealth ranking
+ Problem tree Analysis
+ Objective Tree Analysis
+ Logical Framework Approach

PENGERTIAN/DEFINISI

Pelayanan Sosial PMI
Bantuan PMI dalam bentuk pelayanan atau jasa kepada masyarakat yang memerlukan YANG difokuskan pada upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat tersebut dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya.
Pelayanan Kesehatan Masyarakat PMI
Bantuan PMI dalam bentuk jasa atau upaya-upaya lain untuk memperbaiki perilaku kesehatan masyarakat, mendukung kegiatan pelayanan kesehatan, pemberian pemulihan kesehatan, latihan dan pendidikan dasar untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memelihara kesehatannya.

Kedua bentuk pelayanan ini sering disingkat dalam kamus PMI menjadi "Yansoskesmas".


TUJUAN PROGRAM

Memberi kontribusi dalam rangka pembangunan nasional dalam bidang kesejahteraan sosial dan kesehatan masyarakat sesuai kebutuhan dan kemampuan satuan masing-masing.

LINGKUP KEGIATAN
1.    Pembentukan Unit Yansoskesmas di tingkat Daerah dan Cabang
2.    Pelaksanaan kegiatan pelayanan social dan kesehatan masyarakat dalam kemasan kegiatan berbasis masyarakat (Community Baset First Aid/CBFA)
3.    Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat langsung ditingkat cabang seperti membentuk dan mengelola P3K Jalan Raya, Balai Kesmas dan ambulans jalan raya.
4.    Melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja dan Kepolisian untuk pembiayaan transportasi korban kecelakaan dari tempat kecelakaan ke Rumah Sakit.
5.    Pelayanan kepada kelompok lanjut usia (lansia) melalui pendekatan "perawatan keluarga".
6.    Rumah Sakit PMI dikelola secara swadana dalam memberikan pelayanan yang bermutu. Serta penataan ulang manajemen RS PMI Bogor, Poliklinik PMI, Balai Pengobatan PMI untuk meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk di dalamnya untuk menjadikan RS, Poliklinik, dan Balai Pengobatan sebagai Unit Usaha.
PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN DENGAN KOMPONEN CBFA-Water Sanitation/Watsan

Sejak tahun 1999 PMI memusatkan perhatiannya pada kegiatan yang berbasis masyarakat, salah satu di antaranya adalah CBFA serta program air bersih dan sanitasi (watsan). PMI juga memusatkan perhatiannya pada tugas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan peningkatan kemandirian masyarakat.

PMI menerapkan program CBFA-Watsan di Bengkulu,Lampung, dan Tarakan ( buka Rubrik Laporan Khusus ) . Program tersebut bertujuan antara lain:
1.    Menurunnya angka kesakitan dari penyakit-penyakit yang ditularkan melalui air dan hewan dengan pengadaan fasilitas sumur air bersih, Mandi Cuci Kakus/MCK, kegiatan kebersihan rutin, pelatihan kader CBFA dan partisipasi masyarakat untuk menjaga fasilitas kebersihan.
2.    Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mendiagnosis secara dini dan memberikan pertolongan pertama pada penyakit dan kecelakaan dengan pelatihan kader CBFA, penyuluhan kesehatan dan pemeliharaan fasilitas air bersih dan MCK oleh masyarakat.
3.    Memantapkan sistem dukungan manajemen dan tatanan organisasi pada Kantor PMI Cabang dan Kantor PMI Daerah dengan adanya Tim Operasional Lapangan, asistensi dari kantor pusat PMI, adanya penanggungjawab program dan kehadiran tim pelatih PMI Cabang/daerah dalam pelatihan CBFA serta partisipasi kader CBFA yang ada.

PROGRAM KESEHATAN MASYARAKAT BAGI REMAJA DAN WANITA
Program kesehatan masyarakat dilakukan dengan menggunakan pendekatan Pendidikan Remaja Sebaya/PRS (Youth Peer Education) dan Pendidikan Wanita Sebaya/PWS (Women Peer Education).

PENDIDIKAN REMAJA SEBAYA
PRS ini merupakan upaya PMI dalam memberdayakan remaja secara mandiri khususnya untuk peningkatan kesehatan dan kesejahteraan. PMI telah melatih Pelatih Inti, Fasilitator dan Peraya (Pelatih Remaja Sebaya) dan mewadahinya secara kelembagaan dan terintegrasi dalam program kegiatan PMI di semua jajaran. Kepada mereka diterapkan pendekatan "Pendidikan Ketrampilan Hidup" (Life Skill Education) yang berjenjang dan berkelanjutan, dengan harapan mereka dapat memainkan perannya sebagai agen perubahan yang membawa prilaku yang postif bagi remaja-remaja sebayanya.

Sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya, mereka mampu memotivasi remaja-remaja binaannya agar mampu memecahkan permasalahan kesehatan umum dan kesehatan reproduksi serta pencegahan diri terhadap Napza dan HIV/AIDS.
Materi PRS difokuskan pada upaya pengarahan agar remaja terampil dan mampu membuat keputusan yang baik atas perilaku dan masa depannya. Untuk itu mereka dibekali dengan meteri pendalaman anta lain:
+ Pengembangan potensi diri
+ Norma sosial dan prilaku berisiko
+ Kesehatan reproduksi
+ HIV/AIDS
+ Masalah kesehatan lainnya; penggunaan Napza dan pelaksanaan program PRS

Hingga kini PMI secara aktif telah mengembangkan program PRS di 33 Cabang di daerah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Dan telah memiliki 369 Pelatih Inti, 1227 Fasilitator dan 9289 Pendidik Remaja Sebaya.

PENDIDIKAN WANITA SEBAYA (PWS)
Dengan pendekatan yang sama dengan PRS, program ini dikembangkan oleh PMI dengan tujuan mengembangkan ketrampilan hidup para wanita usia subur (25-35 tahun) melalui pengalihan informasi dan Pendidikan Ketrampilan Hidup di antara dan antar wanita sebaya.

Sistem pendidikannya berjenjang dari Pelatih Inti ke Fasilitator dan pengembangannya ke Peraya dan wanita-wanita sebaya di tingkat keluarga. Diharapkan para wanita ini dapat menolong dirinya sendiri dan wanita-wanita sebaya di lingkungannya terhadap permasalahan kesehatan reproduski dan pemberdayaan ketahanan keluarga dalam penanggulangan HIV/AIDS dan Napza.

Di banyak negara di muka bumi ini masih banyak terjadi konflik atau pertikaian senjata sehingga penderitaan yang ditimbulkan bukan hanya penderitaan fisik pada saat perang pecah namun juga penderitaan batin. Banyak diantara mereka yang menderita tekanan batin/mental akibat perpisahan dan ketidak pastian nasib anggota kelurga dan orang-orang yang dikasihi dengan cara mencari kabar tentang anggota keluarga yang hilang tersebut.Dalam hal demikian Palang Merah hadir untuk membantu meringankan beban penderitaan mereka dengan pelayanan pencarian keluarga yang hilang dan penyampaian berita keluarga yang dikelola secara unik.

TUGAS INI DIJABARKAN DALAM BENTUK:
§  Mendata, memproses dan menyampaikan informasi yang diperlukan untuk mengidentifikasi orang-orang yang perlu dibantu.
§  Menyampaikan berita antara naggota keluarga yang terpisah bila sarana komunikasi normal terganggu atau tidak ada hubungan Diplomatik antar negara yang bersangkutan.
§  Mencari anggota keluarga yang hilang.
§  Mempersatukan kembali anggota keluarga yang terpisah.
§  Transfer dan repatiriasi serta berusaha surat-surat resmi yang mungkin berguna untuk memperoleh pensiun atau biaya pengobatan dan lain-lain.
Untuk menjaga netralisasi dalam menjalankan tugas, ada etiket yang dipegang teguh oleh TMS. Bila usaha pencarian berhasil, pemberitahuan keberhasilan ini harus seizin orang yang dicari.
Kegiatan semacam ini sebenarnya telah dilaksanakan oleh PMI sejak masa Revolusi Kemerdekaan dimana PMI bekerjasama dengan Palang Merah Belanda melakukan Repatiriasi untuk Heiho, Romusha, Ho Kian ke Belanda, Jepang atau Tiongkok. Dengan adanya konflik bersenjata di Wilayah Timor Timur tahun 1976 dan pada pertengahan 1976 membanjirnya arus Pengungsi Vietnam di P. Galang dengan yang sudah bermukim di negara ketiga, maka suatu Proyek khusus TMS sebagai salah satu unit kerja di Markas Besar PMI mulai diaktifkan untuk melaksanakan tugas tersebut. Diharapkan prospek pengembangan tugas TMS juga bisa mencakup untuk pelayanan lain, misalnya yang diakibatkan karena peristiwa bencana alam.
Dari Cina hingga ke Lebak
Masalah TMS untuk Timor Timur ditangani mulai tahun 1981 dan hingga tahun 1994 diterima 651 kasus pencarian dan disampaikan 15.265 berita keluarga, Family Reunion ke Australia sebanyak 174 orang, ke Portugal 354 orang, ke Cabo Verde 76 orang, serta repatriasi mantan pegawai negeri Portugal di Timor Timur ke Portugal sebanyak 778 orang.
Untuk masalah pengungsi Vietnam, TMS berperan dalam penyampaian berita bagi pengungsi Vietnam di P. Galang dengan mereka yang yang sudah dimukimkan di negara ketiga seperti Amerika Serikat, Australia, Canada atau yang berada di Camp penampungan negara lainnya. Kegiatan yang dimulai tahun 1979 dengan perwakilannya di Tanjung Pinangdan P. Galang telah melakukan permintaan pencarian 22.910 kasus dan berhasil ditemukan 7.953 orang hingga tahun 1994. Diamping itu disampaikan surat-surat sebanyak 1.489.170 buah dan berita keluarga 550 lembar. Hingga awal tahun 1995 masih juga diterima permohonan pencarian 31 orang yang berhasil diketemukan 21 orang dan penyampaian berita keluarga 27 lembar.
Selama proses penanganan untuk pengungsi Vietnam dan Timor, TMS juga telah berhasil melakukan "family reunion" / mempertemukan keluarga yang terpisah selama puluhan tahun akibat perang dunia II yang lalu. Hal ini dialami oleh :
1.    Ma Ijah di Tasikmalaya dengan Aneng yang tinggal di RRC selama 40 tahun berpisah pada tahun 1987. Ini dilakukan karena antara Indonesia dangan RRC saat itu belum ada hubungan diplomatik, sehingga PMI mengambil perannya sebagai penghubung netral.
2.    Selanjutnya kisah Markinson Nasa alias Markinsam yang meninggalkan Indonesia pada tahun 1937 saat perang menuju ke Amerika mencari nafkah, dianggap oleh keluarganya yang tinggal di Maja, suatu daerah pedalaman di Lebak-Rangkasbitung Jawa Barat, sudah meninggal.
Hanya dengan informasi dari putra Markinson yang menyampaikan kerinduan akan ayahnya tentang Indonesia kepada seorang teman dari Indonesia, maka PMI mulai melacak kisah ini. Akhirnya kakak perempuan Markinson, Umi 85 tahun yang sudah pikun dan rabun dengan tangis haru berhasil merangkul dan merengkuh adik yang dianggap meninggal/hilang dalam pertemuan antara keduanyadan anggota keluarga yang lain terjadi di depan rumah mereka di Desa Lebak pada awal tahun 1990 tahun yang lalu.
Kisah-kisah tersebut di atas adalah segelintir dari puluhan kisah lainnya tentang pelayanan TMS unutk masyarakat sipil. Semua kegiatan hingga tahun 1993 didukung pendanaannya oleh ICRC.

PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
PENDAHULUAN
Strategi Palang Merah Indonesia (PMI) dalam visinya menetapkan agar dikenall secara luas sebagai organisasi kepalangmerahan dalam memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan secara efektif dan tepat waktu dengan semangat kenetralan dan kemandirian.
Meskipun kegiatan transfusi darah sudah dirintis sejak masa perjuangan revolusi oleh PMI, namun baru melalui Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, pemerintah menetapkan peran PMI sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan transfusi darah di Indonesia.. Tugas ini ditegaskan pula melalui SK.Dirjen Yan Med No. 1147/ YANMED/RSKS/1991, tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Menteri Kesehatan No. 478/Menkes/Per/1990 tentang upaya kesehatan di bidang Transfusi Darah.
Target pelayanan transfusi darah adalah berupaya memenuhi kebutuhan darah yang bermutu, aman dan mencukupi serta dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau.
Kini, kegiatan tersebut dapat dilayani di 165 Unit Transfusi Darah Pembina Darah dan Cabang tingkat Propinsi dan Daerah Tingkat II, yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga sekarang jumlah darah yang terkumpul baru sekitar 0,47% dari jumlah penduduk Indonesia, idealnya jumlah darah yang tersedia adalah berkisar 1% dari jumlah penduduk Indonesia.
Darah diperoleh dari sumbangan darah para donor darah sukarela maupun donor darah pengganti.
PROSEDUR TEKNIS PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
Dalam melakukan pelayanan transfusi darah kepada masyarakat, PMI tidak hanya memfokuskan perhatiannya pada pendonor darah tetapi juga ke masyarakat yang pengguna darah. Karenanya menjadi penting untuk melakukan sosialisasi informasi mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan masalah transfusi darah kepada masyarakat luas, seperti " Bagaimana menjadi donor darah; Prosedur permintaan Darah; Pengelolaan Darah dan "service cost" (lengkapnya lihat "Serba-Serbi Transfusi Darah" )
BLOOD SCREENING ( Pemeriksaan uji saring darah)
Blood screening (pemeriksaan uji saring darah) merupakan salah satu tahap di dalam pengelolaan darah yang dilakukan PMI untuk mendapatkan darah yang betul-betul aman bagi pengguna darah (orang sakit).
Bahkan, untuk menghindari tercemarnya darah dari HIV, pemerintah mengeluarkan surat keputusan Menkes RI No.622/Menkes/SK/VII/1992 tentang kewajiban pemeriksaan HIV pada darah yang disumbangkan donor.
Pemeriksaan ini bersifat "mandatory", namun tidak bertentangan dengan resolusi Komisi HAM PBB, karena yang diperiksa bukan orang yang menyumbangkan darah melainkan darah yang akan ditransfusikan (prinsip unlinked Anonymous).
Saat ini tiap Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) telah melakukan uji saring terhadap 4 penyakit menular berbahaya yaitu syphilis, hepatitis B & C dan HIV/AIDS. Apabila ada donor darah yang dicurigai terinfeksi dengan hasil test yang mendukung, maka dirujuk ke UTDP untuk dilakukan test ulang darah donor tersebut. Hasilnya dikembalikan ke UTDC yang bersangkutan.

Berhubung tindakan selanjutnya masih di bawah wewenang Depkes, maka PMI bekerjasama dengan RSCM untuk melakukan test Western Blot yaitu pemeriksaan untuk memastikan seseorang tersebeut reaktif atau tidak. Di UTDD DKI Jakarta apabila dicurigai adanya infeksi HIV/AIDS maka dilakukan rujukan pasien ke LSM Yayasan Pelita Ilmu yang menangani Konseling dan Terapi.
Konseling Donor Darah
Khusus mengenai konseling sebenarnya UTD PMI telah mencoba untuk melakukan pre dan post konseling untuk hasil pemeriksaan darah yang positif terjangkit Sifilis, Hepatitis B & C. Dalam tahap pre konseling, sebelum pemeriksaan para donor diberitahu disertai penjelasan yang benar dan mendapat persetujuan dari yang bersangkutan melalui lembar Inform Consent, bahwa jika hasil darahnya reaktif atau positif maka darah tersebut tidak akan digunakan untuk transfusi.
Sedangkan pada tahap Post Konseling, setelah hasil pemeriksaan darah donor dinyatakan positif, maka diadakan pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui pos. Namun untuk kasus HIV dipanggil langsung. Kemudian diberitahukan kepada yang bersangkutan untuk tidak menjadi donor darah:
+ sampai hasil pemeriksaan darahnya negative pada sifilis ,
+ atau tidak menjadi donor darah untuk selamanya bagi pengidap HIV dan Hepatitis B&C.
Khusus untuk HIV, konseling belum dapat dilakukan karena:
+ Prinsip Unlinked Anonymous
+ Belum siapnya seluruh UTDC dan Pemerintah untuk melakukan konseling dan terapinya
KEBIJAKAN PMI MENGENAI HIV/AIDS
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan HIV/AIDS secara nasional, PMI sebagai anggota Asian Red Cross and Red Crescent Task Force on AIDS (ART) memfokuskan kegiatan pencegahan secara nasional melalui:
§  Penyediaan darah aman HIV/AIDS sesuai prosedur tetap (PROTAP)/SOP/PKS = Prosedur Kaya Standar. Sebagai upaya pencegahan HIV tersebut, 169 Unit Transfusi Darah Cabang (UTDC) PMI telah melakukan uji saring terhadap darah donor.
§  Khusus DKI Jakarta memberikan pelayanan konseling terbatas kepada pendonor darah pada pra dan post saring darah terhadap HIV, melalui kerjasama dengan yayasan kesehatan dan LSM Perduli HIV/AIDS. Juga diupayakan agar kebijakan Pemerintah akan "unlinked anonymous" dapat ditiadakan secara bertahap dimulai dari kota-kota rawan HIV/AIDS.
§  Memberikan bantuan perawatan keluarga bagi ODHA, dan dukungan lainnya sesuai kebutuhan.
§  Memantapkan program Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) dan Pendidikan Wanita Sebaya (PWS) dalam upaya meningkatkan ketahanan keluarga serta mengembangkan sikap anti stigma dan non-diskriminatif terhadap ODHA. Diadakan juga pengembangan PRS ke daerah luar Jawa, Bali dan NTB, serta pengembangan ke kelompok sasaran lain terutama kepada kelompok yang beresiko seperti anak jalanan, pekerja seks komersial dan pengguna Napza (Narkotika dan Zat Adiktif) terutama di Jawa, Bali dan NTB. Semuanya itu merupakan wujud dari pelaksanaan kebijakan Federasi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional terhadap penanggulangan HIV/AIDS melalui tiga pendekatan: promotif, preventif, serta upaya perawatan dan dukungan.
Dalam pendekatan promotif PMI secara simultan melakukan sosialisasi pesan dari kampanye anti stigma dan diskriminasi terhadap ODHA dan keluarganya. Hal itu dilakukan lewat serangkaian kegiatan seperti seremoni tutup mata, penerbitan leaflet, stiker, siaran interaktif di radio, serta pemuatan tulisan mengenai HIV/AIDS di website PMI (www.palangmerah.org) dan IFRC (www.ifrc.org)
Dalam upaya preventif, PMI menerapkan prosedur uji saring darah dan program pendidikan remaja dan wanita sebaya (PRS & PWS). Untuk kasus HIV reaktif setelah uji saring darah, kebijakan Pemerintah hingga dalam pemeriksaan saat ini tetap Unlinked Anonymous, artinya UTD PMI hanya memeriksa darah donor tanpa mengetahui atau memeriksa donornya (individu atau penderita).
Konseling
Pemerintah (Depkes) masih menerapkan Unlinked Anonymous karena hingga saat ini pemerintah belum sanggup menangani konseling penderita HIV dan belum mampu menyediakan pengobatan yang murah untuk ODHA. Hal inilah yang masih menjadi kendala hingga saat ini sehingga UTD PMI yang sudah mampu mencoba membantu dengan melakukan konseling terbatas hanya kepada pendonor darah.
Saat ini baru UTDD DKI Jakarta yang dalam waktu dekat ini akan melakukan pre dan post konseling untuk Sifilis, Hepatitis B&C serta HIV yang akan ditangani oleh beberapa konselor di UTDD DKI yang telah terlatih.
Khusus untuk penanganan kasus HIV, UTDD DKI telah bekerjasama dengan Yayasan Pelita Ilmu (YPI) yaitu membuat jaringan rujukan dan memberikan pelatihan bagi konselor. Kerjasama ini telah berlangsung selama beberapa bulan dengan cara merujuk kasus HIV reaktif ke YPI untuk konseling, penanganan dan pengobatan lebih lanjut.
Bagi penderita HIV Positif yang pernah menjadi donor darah dan telah bergabung dengan YPI akan memberitahu UTDD DKI bahwa dirinya pernah menjadi donor dan berpesan agar darahnya jangan lagi digunakan untuk transfusi. Para ODHA (orang yang hidup dengan HIV/AIDS) ini sangat efektif jika turut dilibatkan sebagai penyuluh sebagai upaya preventif HIV/AIDS.Sedangkan dalam hal perawatan dan dukungan terhadap ODHA dan keluarganya PMI telah berusaha membantu yaitu dengan :
1.    Klinik Kesehatan Terpadu (Drop in Centre) di PMI Cabang Sorong,
2.    Pengobatan gratis bagi masyarakat miskin dan anak jalanan terutama bagi penyakit menular seksual di PMI Cabang Jawa Tengah,
3.    Pelatihan perawatan keluarga atau orang sakit di rumah termasuk perawatan ODHA yang diikuti oleh keluarga ODHA yang membutuhkan.

KEBIJAKAN PMI DALAM PROGRAM TERPADU PEMERINTAH " ALIANSI PITA PUTIH INDONESIA (APPI)"
Aliansi Pita Putih Indonesia (APPI) merupakan gabungan dan kerjasama berbagai elemen yang memiliki latar belakang berbeda yang bersifat homogen dalam misi dan visi. Aliansi ini dibangun atas dasar kesetaraan dan kebersamaan serta kepedulian terhadap upaya penyelamatan ibu hamil, melahirkan, nifas dan bayi yang dilahirkan. Dan PMI khususnya Unit Transfusi Darah termasuk salah satu jaringan kerja yang dimiliki oleh APPI.
PMI dalam APPI mengambil peran sebagai faktor pendukung yakni dalam hal menyediakan ketersediaan darah. UTD sebagai bagian dari PMI, berperan dalam mengatasi faktor klinis tersebut, di antaranya dengan memberikan pelayanan tepat waktu dan aman, sehingga ibu dan bayi selamat. Sehingga PMI yang tergabung dalam Komite KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) berperan dalam menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) di Indonesia di masa yang akan datang.
Pembinaan generasi muda di sini memiliki pengertian pembinaan bagi relawan PMI seperti PMR dan KSR yang masuk dalam kelompok usia muda. Pembinaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pembinaan generasi muda dalam bidang kepalang-merahan, kesehatan dan kesejahteraan pemuda.
Lingkup Kegiatan Pembinaan Generasi Muda
1.    Pembinaan anggota remaja dan mahasiswa dalam PMI, melalui rekruitmen, penerbitan Kartu Tanda Anggota, dan pelaksanaan kegiatan bagi anggota remaja dan mahasiswa.
2.    Pembentukan Unit (Divisi, Bidang, Seksi) Pembinaan Remaja (PMR) dan Korps Sukarela (KSR) PMI di Pusat, Daerah, dan Cabang (semacam Youth Division/Section)
3.    Peningkatan pembinaan dan pengembangan terpadu PMR dan KSR.
4.    Pelatihan pemuda sebaya (youth peer education) yang dipadukan penuh ke dalam sistem pelatihan dan pembinaan PMR dan KSR dalam pendekatan life skills education (lengkapnya lihat di bagian Pelayanan Sosial Kesehatan Masyarakat). Sistem pelatihan dan pendekatan ini diterapkan untuk keseluruhan pembinaan PMR dan KSR dalam bidang kepalangmerahan, kesehatan, kesejahteraan pemuda, persahabatan, dan pengabdian masyarakat.
Sasaran Kegiatan

1. PMR (Palang Merah Remaja)
Syarat menjadi anggota
§  Warga Negara Republik Indonesia
§  Usia:
+ PMR Mula : setingkat usia siswa Sekolah Dasar/MI dari 7 - 12 tahun.
+ PMR Madya : setingkat usia siswa SLTP/MTs dari 12 - 16 tahun
+ PMR Wira : setingkat usia siswa SMU/MA dari 16 - 20 tahun
§  Dapat membaca dan menulis.
§  Atas dasar kemauan sendiri.
§  Dapat persetujuan orangtua/wali.
§  Sebelum menjadi anggota penuh, bersedia mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kepalangmerahan.
§  Permintaan menjadi anggota disampaikan kepada Pengurus Cabang PMI setempat, melalui Pembina PMR masing-masing.
Dalam melaksanakan kegiatan (pelatihan, lomba) anggota PMR menetapkan 3 (tiga) hal yang disebut Tri Bakti PMR:
§  Anggota PMR berbakti pada masyarakat.
Misalnya: mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo, menjadi donor darah (syarat menjadi donor darah lihat SERBA-SERBI TRANSFUSI DARAH).
§  Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan. Contoh: mempraktikan kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekitar, mampu melakukan perawatan pada luka lecet.
§  Memperat persahabatan Nasional dan Internasional.
Misal: mengadakan latihan gabungan dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan.
2. KSR (Korps Sukarela)
Korps Sukarela Palang Merah Indonesia (KSR PMI) adalah kesatuan atau unit di dalam perhimpunan PMI, yang merupakan wadah kegiatan atau wadah pengabdian bagi Anggota Biasa perhimpunan PMI dan pribadi-pribadi yang menyatakan diri dan menjadi anggota KSR PMI, serta memenuhi syarat menjadi anggota KSR PMI.
Syarat menjadi anggota:
·         WNI dan bertakwa kepada Tuhan YME.
·         Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
·         Umur sekurang-kurangnya 18 tahun dan pendidikan serendah-rendahnya tamat SLTP atau sederajat.
·         Berkelakuan baik.
·         Sehat jasmani dan rohani.
·         Atas kesadaran sendiri dan sukarela bersedia mendaftarkan diri sebagai anggota KSR PMI (yang berstatus sebagai mahasiswa di suatu universitas/institute dapat mendaftarkan diri di universitas/institute masing-masing).
·         Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan KSR PMI
·         Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan dan mentaati peraturan yang berlaku.
Cakupan kegiatan: diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat (Lihat info Penanggulangan Bencana dan Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat)



Materi yang perlu dipelajari Anggota PMR dan KSR:

Materi pelatihan PMR, antara lain:
+ Kepalangmerahan
+ Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
+ Pertolongan Pertama
+ Perawatan Keluarga
+ Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
+ Pengabdian PMR di masyarakat.

Materi pelatihan KSR, antara lain:
+ Kepalangmerahan
+ Kepemimpinan
+ Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)
+ Pengabdian KSR di masyarakat
+ Pertolongan Pertama
+ Perawatan Keluarga (PK)
+ Pengungsian
+ Penampungan Sementara
+ Dapur Umum
+ Pertolongan Pertama pada Bencana
+ Pengetahuan Dasar Praktis Penanggulangan Kebakaran
+ Transfusi Darah
+ Tracing Mailing Service (TMS)
+ Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
+ Pendidikan Wanita Sebaya (PWS)
Pengembangan sumberdaya manusia mempunyai peranan penting bagi kehidupan organisasi untuk mewujudkan cita-citanya dalam pengabdian terhadap tugas-tugas kemanusiaan.
Tantangan yang dihadapi PMI dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan yang dimaksud adalah kita tidak hanya dituntut untuk memiliki motivasi dan dedikasi saja, tetapi harus pula memiliki ketrampilan dan keahlian yang memadai.
PMI terpanggil untuk mewujudkan peransertanya dengan mengembangkan kegiatan untuk para remaja dan pemuda yaitu melalui PMR, yang kelak menjadi manusia Indonesia yang berperikemanusiaan, berbudi luhur, jujur, serta bersedia tanpa pamrih membantu sesama manusia.
Selain itu masyarakat memiliki banyak tenaga potensial (sumber tenaga KSR) yang dapat bermanfaat bagi PMI untuk mewujudkan tugas-tugas pengabdian kemanusiaan. Kepada KSR ini diberikan latihan dan pembinaan.
Macam-macam Pendidikan
§  Pendidikan PMR
§  Pendidikan KSR
§  Kursus Asisten Transfusi darah
§  Pendidkan untuk Masyarakat











Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk
Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).

Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?
Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.
Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.
Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?
Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:
1.    Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
2.    Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.
Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?
Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.
Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.
Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?
Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:
§  gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
§  menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
§  menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.
Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "laser-blinding weapon."

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?
Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.
Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.
Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?
Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.
Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.
Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional. ( Sumber: "What is International Humanitarian Law" - ICRC Advisory Service on International Humanitarian Law - http://www.icrc.org/ )

















DISEMINASI
Apa itu Diseminasi?
Diseminasi berarti "kegiatan menyebarluaskan suatu doktrin / pemikiran". Dalam konteks Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (selanjutnya disebut Gerakan), diseminasi berarti menyebarluaskan pengetahuan mengenai Hukum Perikemanusiaan Internasional dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan.

Latar Belakang
Pada International Conference of Red Cross di Berlin pada tahun 1869, Gustave Moynier - salah seorang pendiri Komite Internasional - berpendapat, "Apabila ingin Konvensi (Jenewa) ini efektif, tentara dan masyarakat secara menyeluruh perlu diilhami dengan semangat (kemanusiaan) ini. Prinsip-prinsip tersebut perlu dipopulerkan melalui propaganda aktif." Berdasarkan pemikiran inilah pada akhirnya Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 menentukan suatu kewajiban untuk menyebarluaskan isinya.

Dasar Hukum / Landasan
Kewajiban untuk mendiseminasikan isi Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya terkandung dalam:
1. pasal 47 Konvensi Jenewa I
2. pasal 48 Konvensi Jenewa II
3. pasal 127 ayat (1) Konvensi Jenewa III
4. pasal 144 ayat (1) Konvensi Jenewa IV
5. pasal 83 ayat (1) Protokol Tambahan I
6. pasal 19 Protokol Tambahan II
Pada intinya, pasal-pasal tersebut menentukan bahwa para Pihak Peserta Agung (negara penandatangan konvensi) berjanji untuk menyebarluaskan isi konvensi ini seluas mungkin dalam negara masing-masing, terutama untuk memasukkan pengajarannya dalam program pendidikan militer, sehingga azas-azas Konvensi dikenal oleh seluruh penduduk, terutama angkatan perang, anggota dinas kesehatan, dan para rohaniwan.

Kewajiban untuk diseminasi juga terkandung dalam Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, yaitu dalam pasal-pasal sebagai berikut.
1. Pasal 3 ayat (2) paragraf 3, yang berbunyi
"Perhimpunan Nasional membantu Pemerintah, menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional; mereka mengambil prakarsa, dalam hal ini menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita dari Gerakan dan membantu Pemerintah yang juga menyebarluaskan prinsip-prinsip dan cita-cita tersebut. Perhimpunan Nasional bekerja sama dengan Pemerintahnya untuk menjamin agar Hukum Perikemanusiaan Internasional dihormati dan agar lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dilindungi."
2. Pasal 5 ayat (2) butir a dan g menyebutkan bahwa tugas dari Komite Internasional sesuai dengan AD-nya yang terutama ialah
"Memelihara dan menyebarluaskan Prinsip Dasar Gerakan ini, yaitu: kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kemandirian, kesukarelaan, kesatuan dan kesemestaan;
Bekerja untuk pemahaman dan penyebarluasan pengetahuan hukum perikemanusiaan internasional yang berlaku pada konflik bersenjata dan mempersiapkan perkembangannya."
3. Pasal 6 ayat (4) butir j, menyebutkan bahwa fungsi dari Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah
"Membantu Komite Internasional dalam memajukan dan mengembangkan Hukum Perikemanusiaan Internasional dan bekerjasama dengannya dalam penyebarluasan Hukum ini dan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan pada Perhimpunan Nasional."
Apa Yang Perlu Disebarluaskan?
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, maka hal-hal yang perlu disebarluaskan oleh komponen Gerakan adalah hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan. Lalu apa yang dimaksudkan dengan hukum perikemanusiaan internasional dan prinsip-prinsip dasar Gerakan?

Menurut definisi yang dirumuskan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC), Hukum Humaniter Internasional (Hukum Perikemanusiaan Internasional) adalah: "Semua ketentuan yang terdiri dari perjanjian dan kebiasaan internasional, yang bermaksud untuk mengatasi segala masalah kemanusiaan yang timbul pada waktu pertikaian bersenjata internasional maupun non-internasional. Hukum tersebut membatasi atas dasar kemanusiaan, hak-hak dari pihak yang terlibat dalam pertikaian untuk menggunakan beberapa senjata dan metode perang tertentu, serta memberikan perlindungan kepada orang yang menjadi korban maupun harta benda yang terkena akibat pertikaian bersenjata."

Hukum Perikemanusiaan Internasional mencakup dua bidang, yaitu
1.    perlindungan kepada orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran (diatur dalam Hukum Jenewa),
2.    pembatasan terhadap alat dan cara berperang (diatur dalam Hukum Den Haag).
Di samping itu terdapat semacam hukum yang disebit "campuran", karena memuat peraturan-peraturan tentang perlindungan korban pertikaian bersenjata bersama dengan ketentuan-ketentuan yang bersifat operasional. Hukum campuran ini terdapat dalam Protokol Tambahan 1977.

Prinsip-prinsip dasar yang dimaksudkan untuk disebarluaskan adalah tujuh prinsip dasar Gerakan. Kata "prinsip" berasal dari bahasa Latin "principum" yang berarti "penyebab utama, asal, dasar". Lebih dalam prinsip dapat berarti "suatu aturan-aturan dasar yang mengekspresikan nilai-nilai dasar suatu kelompok komunitas yang tidak berubah-ubah".
Pada konteks Palang Merah, suatu prinsip menurut Jean Pictet adalah "aturan-aturan tindakan yang wajib, berdasar pada pertimbangan dan pengalaman, yang mengatur kegiatan dari semua komponen Gerakan pada setiap saat. Peraturan-peraturan wajib ini berlaku untuk Gerakan di seluruh dunia yang diadopsi mealui Prinsip-prinsip Dasar Gerakan sebagai suatu kode etik dan moral.

Prinsip-prinsip Dasar Gerakan adalah sebagai berikut.
Kemanusiaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan sabit Merah Internasional didirikan berdasarkan keinginan memberi pertolongan tanpa membedakan korban yang terluka di dalam pertempuran, mencegah dan mengatasi penderitaan sesama manusia. Palang Merah menumbuhkan saling pengertian, persahabatan, kerjasama dan perdamaian abadi bagi sesama manusia.
Kesamaan
Gerakan ini tidak membuat perbedaan atas dasar kebangsaan, kesukuan, agama atau pandangan politik. Tujuannya semata-mata mengurangi penderitaan manusia sesuai dengan kebutuhannya dan medahulukan keadaan yang paling parah.
Kenetralan
Agar senantiasa mendapat kepercayaan dari semua pihak, gerakan ini tidak boleh memihak atau melibatkan diri dalam pertentangan politik, kesukuan, agama atau ideologi.
Kemandirian
Gerakan ini bersifat mandiri. Perhimpunan nasional disamping membantu Pemerintahnya dalam bidang kemanusiaan, juga harus mentaati peraturan negaranya, harus selalu menjaga otonominya sehingga dapat bertindak sejalan dengan prinsip-prinsip gerakan ini.
Kesukarelaan
Gerakan ini adalah gerakan pemberi bantuan sukarela, yang tidak didasari oleh keinginan untuk mencari keuntungan apa pun.
Kesatuan
Di dalam suatu negara hanya ada satu perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang terbuka untuk semua orang dan melaksanakan tugas kemanusiaan di seluruh wilayah.
Kesemestaan
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional adalah bersifat semesta. Setiap Perhimpunan Nasional mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dalam menolong sesama manusia.
Berdasarkan Statuta / Anggaran Dasar Gerakan, masalah lambang pelindung yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah juga perlu mendapat perhatian untuk dibahas dan disebarluaskan. Setiap orang perlu diberi pengertian bahwa orang dan benda / objek apapun yang memakai lambang pelindung tersebut tidak boleh diserang. Perlu juga ditekankan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan lambang tersebut. Penghormatan terhadap lambang ini perlu ditegakkan pada masa damai untuk menjamin pula penghormatannya pada saat konflik bersenjata. Masalah lambang ini sangat penting karena menyangkut keselamatan dan jaminan perlindungan terhadap anggota Gerakan terutama pada masa konflik bersenjata. Apabila keamanannya terjamin, maka merekapun dapat melaksanakan kegiatannya secara optimal.

Mengapa Perlu Diseminasi?
Jawaban yang paling sederhana terhadap pertanyaan ini adalah "Karena penyelenggaraan diseminasi merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh Konvensi dan Protokol Tambahan kepada Negara Peserta." Namun apabila digali lebih dalam lagi, ada beberapa hal lain yang menjadi dasar mengapa diseminasi ini harus dilakukan.

Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya serta HPI secara luas pada intinya ingin meminimalisasi korban konflik bersenjata, dengan menetapkan ketentuan-ketentuan yang melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi ikut serta dalam pertempuran. Untuk dapat mencapai tujuan ini, prinsip utama HPI perlu diketahui oleh sebanyak mungkin orang, sehingga mereka ini dapat membantu mengimplementasikannya. Diseminasi adalah salah satu cara untuk menyampaikan pengetahuan ini.

Penyebarluasan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan juga merupakan satu hal yang penting untuk dilakukan. Dengan menyebarluaskan tentang Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, diharapkan masyarakat dapat mengenal Gerakan dengan lebih baik, mengingat bahwa Prinsip-prinsip Dasar tersebut dianggap sebagai karakter Gerakan dalam melakukan pekerjaannya.

Pengertian yang benar tentang masalah HPI, pengetahuan dasar tentang penggunaan lambang dan Prinsip Dasar Gerakan akan sangat membantu meningkatkan jaminan perlindungan dan keamanan anggota Gerakan dan menjamin kemudahan penyaluran bantuan kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, Gerakan dapat melaksanakan mandat kemanusiaannya dengan lebih efektif. Selain itupun diharapkan melalui diseminasi ini, citra Gerakan akan dapat dipertahankan dan bahkan lebih ditingkatkan lagi.

Diseminasi oleh Palang Merah Indonesia
Pada dasarnya tanggung jawab untuk menyebarluaskan Hukum Perikemanusiaan Internasional berada di tangan pemerintah atau negara peserta Konvensi-konvensi Jenewa 1949. Namun di lain pihak, perhimpunan nasional yang diakui juga memiliki tugas untuk membantu pemerintahnya dalam penyebarluasan HPI termasuk bekerja sama dengan pemerintah untuk menjamin penghormatan terhadap implementasi HPI dan perlindungan terhadap lambang palang merah dan bulan sabit merah. Hal ini telah dimandatkan dalam Statuta Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional. Selain penyebarluasan HPI, perhimpunan nasional berkewajiban pula menyebarluaskan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan.

Strategi Palang Merah Indonesia dalam bidang diseminasi adalah sebagai berikut.

"Memasyarakatkan nilai-nilai dasar kemanusiaan yang tersirat dalam Prinsip Dasar dan HPI kepada kalangan internal PMI dan masyarakat umum, khususnya isu Lambang, dengan target:
1.    meningkatkan pemahaman dan implementasi jajaran PMI dalam aplikasi Prinsip Dasar dan HPI di dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan nyata;
2.    reduksi penggunaan lambang yang salah dan penghormatan serta proteksi terhadap petugas PMI di lapangan;
3.    meningkatnya pelaksanaan kegiatan diseminasi di lingkungan Daerah dan Cabang."
Hingga kini telah banyak program diseminasi yang dilaksanakan Kantor Pusat PMI, itupun belum termasuk yang dilaksanakan oleh Cabang dan Daerah di seluruh Indonesia. Di tingkat pusat program-program yang telah dilaksanakan di antaranya adalah orientasi-orientasi kepalang merahan dan prinsip dasar, pelatihan diseminator HPI, dan seminar mengenai lambang. Namun sayang sekali, diseminasi tidak dilakukan secara merata di semua daerah dan cabang.

Hasil kuesioner yang dilakukan Kantor Pusat PMI menyimpulkan bahwa faktor keterbatasan tenaga diseminator baik kualitas maupun kuantitas serta masih kurangnya pemahaman sebagian Pengurus terhadap isu kepalangmerahan dan HPI menjadikan implementasi program Diseminasi di seluruh Indonesia tidak merata, padahal di beberapa wilayah rawan konflik maupun bencana, pelayanan kepalangmerahan sangat memerlukan akses dan dukungan masyarakat maupun pemerintah, khususnya dalam kondisi kritis misalnya jaminan keamanan petugas relawan di daerah konflik.

Untuk merespon permasalahan tersebut diatas, PMI bekerjasama dengan Kantor ICRC Jakarta menyelenggarakan "kursus Diseminator Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional dan HPI tingkat Nasional yang di ikuti oleh 28 orang yang mewakili 24 Daerah. Dengan demikian, di tiap daerah PMI mempunyai minimal 1 (satu) orang Diseminator HPI dan diharapkan dapat mengembangkan Diseminasi HPI di daerahnya masing-masing.

Usaha PMI dalam menjamin penghormatan terhadap lambang telah dilakukan sejak tahun 1998. PMI telah mengupayakan agar Pemerintah menyusun Undang-undang Nasional tentang Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Int ernasional, untuk itu PMI bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Humaniter Univ. Trisakti telah menyusun draft rancangan Undang-Undang (RUU) Lambang Palang Merah. Pada tahun 2001, PMI bekerjasama dengan ICRC Jakarta dan Panitia Tetap Hukum Humaniter Internasional ini membahas kembali draft RUU tersebut dan hasilnya didiskusikan dalam sebuah lokakarya pada tanggal 14 Mei 2001. Hasil penyempurnaan dari lokakarya tersebut telah diserahkan ke Direktorat Perundang-undangan untuk ditindaklanjuti. Dan diharapkan pada tahun 2002 sudah disyahkan menjadi Undang-Undang Nasional.
Sumber bacaan:
1.    Communications Guide, publikasi bersama International Federation of the Red Cross and Red Crescent Societies dengan International Committee of the Red Cross;
2.    Dissemination Support MaterialRing Folder, publikasi International Committee of the Red Cross;
3.    Materi Hukum Perikemanusiaan Internasional - bahan penyusunan Buku Panduan, disusun oleh Drs. Indra Yogasara, PMI Daerah Jawa Barat;
4.    Hukum Perikemanusiaan Internasional, Leaflet publikasi bersama Kantor Pusat PMI dengan International Committee of the Red Cross.
LAMBANG - Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Fungsi Lambang
Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah memenuhi tiga fungsi utama:
§  harus menandakan bahwa seseorang atau suatu objek sebagai hal yang tidak boleh diserang (tanda perlindungan)
§  untuk memberi keterangan bahwa orang atau objek ini berada di bawah perlindungan atura-aturan kemanusiaan/HPI (tanda perlindungan)
§  menandakan bahwa orang-orang ini atau objek-objek ini ada kaitannya dengan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah (tanda pengenal)
A. TANDA PERLINDUNGAN (PROTECTIVE USE)
Sebagai suatu alat perlindungan lambang adalah "tanda Konvensi" pada masa perang. Sebagaimana hal itu berlaku sebagai simbol, atau "…tanda perlindungan yang dapat terlihat yang disepakati oleh Konvensi terhadap orang-orang atau sesuatu (tenaga medis, unit-unit, kendaraan dan peralatan). Kegunaan perlindungan ini secara esensi dimiliki oleh negara dan dinas kesehatan angkatan darat.
Disamping dinas medis angkatan darat ini, perhimpunan-perhimpunan bantuan yang diakui, terutama Perhimpunan Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, memberikan bantuannya kepada dinas medis angkatan darat, juga diizinkan untuk menggunakan lambang tersebut untuk perlindungan, tetapi hanya selama pertikaian terjadi. Dalam status ini personil yang dimaksud tetap harus membawa kartu identitas yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Penggunaan tanda perlindungan oleh Perhimpunan Nasional ini terbatas pada personil, bangunan, kendaraan dan peralatan yang disimpan di tempat penyimpanan dinas medis angkatan darat pada waktu perang, dan penampangannya harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan otoritas militer. Tanda perlindungan ini tetap harus dikenakan dengan jelas (optimum visibility) pada saat personil tersebut tidak dalam keadaan bertugas.
Seperti yang telah disinggung, badan internasional Palang Merah atau ICRC dan IFRC dan personilnya apakah petugas medis atau bukan, diperkenankan untuk mengenakan lambang itu setiap saat.
Bila digunakan sebagai alat perlindungan, lambang tersebut harus selalu dalam dimensi yang besar dalam kaitannya dengan penandaan gedung atau kendaraan supaya lebih jelas terlihat dari kejauhan. Sebagai contoh tanda perlindungan akan ditampakkan di atap rumah sakit dan dek atau badan sisi luar rumah sakit kapal dan di semua sisi kendaraan-kendaraan yang digunakan untuk mengangkut orang-orang terluka dan tenaga medis. Anggota dinas medis akan menggunakan tanda di lengan dan di dada.
Bila tidak ada pengaturan lebih lanjut dari pihak berwenang, Perhimpunan Nasional dapat memberikan izin kepada para anggotanya memasang lambang sebagai suatu alat pengenal (dengan nama perhimpunannya) bersamaan dengan lambang sebagai alat perlindungan. Bagi objek-objek yang ditempatkan instalasi milik pihak berwenang juga dapat dipasangkan lambang dengan nama perhimpunannya. Dalam hal ini, lambang yang digunakan sebagai alat pengenal dan nama Perhimpunan Nasional termaksud harus dalam dimensi yang kecil.
Penggunaan lambang atau titel "palang merah" atau "Geneva cross", atau setiap tanda atau titel yang merupakan suatu imitasi (peniruan), harus dilarang setiap saat, langkah yang perlu harus diambil untuk mencegah dan menekan segala bentuk penyalah gunaan tanda khusus ini. Penggunaan yang tidak jujur atau merupakan tindakan penipuan dari lambang palang merah atau bulan sabit merah sebagai tanda perlindungan (dan sinyal perlindungan lainnya) adalah suatu pelanggaran berat (grave breach). pelanggaran berat tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang (war crimes).
B. TANDA PENGENAL (INDICATIVE USE)
Sebagai alat pengenal, lambang tersebut menunjukan bahwa pemakai, apakah personil atau objek mempunyai hubungan tertentu dengan Palang Merah atau Bulan Sabit Merah, tetapi tidak perlu di bawah ketentuan perlindungan Konvensi Jenewa.
Lambang palang merah atau bulan sabit merah sebagai suatu tanda pengenal harus dalam dimensi yang lebih kecil dan digunakan sebagai cara untuk menghindari segala bentuk kerancuan membedakan dengan alat perlindungan.
Sebagai contoh, lambang tersebut tidak boleh ditampakkan pada atap atau di lengan. Namun demikian penggunaan lambang dalam ukuran besar tetap berlaku dalam kasus-kasus tertentu, seperti pemakaian lambang tersebut oleh tenaga P3K untuk mudah dikenali. Sebagai contoh, hal ini berlaku ketika sukarelawan P3K melakukan aktivitas bantuan korban bencana alam.
Perhimpunan Nasional diinstruksikan untuk hanya menggunakan lambang-lambang yang sesuai dengan Konvensi Jenewa. Lebih jauh lagi, dalam mengikuti Prinsip-prinsip Dasar Gerakan, "…Perhimpunan Nasional tidak dapat menjalankan aktivitasnya dengan menggunakan lambang kecuali hal itu sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur oleh Konferensi Internasional Palang Merah dan tujuan-tujuan kelembagaan, yaitu bantuan sukarela terhadap orang sakit dan terluka serta kepada korban akibat konflik langsung dan tidak langsung dan bencana alam atau bencana buatan manusia.
Sebagai aturan umum, di masa damai, Perhimpunan Nasional dapat menggunakan lambang sebagai alat pengenal sesuai dengan perundang-undangan nasional. Seperti yang pernah disinggung pada bagian A dari tulisan ini (tentang tanda perlindungan), mereka juga dapat melanjutkan penggunaan lambang sebagai alat pengenal di masa perang atau konflik, tanpa ada kemungkinan kerancuan dengan kegunaannya sebagai alat perlindungan (penggunaannya tanda pengenal bersamaan dengan tanda perlindungan).
Sebagai contoh, seorang petugas medis dari Perhimpunan Nasional di masa damai selalu mengenakan bros, badge atau "name tag" yang merupakan identitas Perhimpunan Nasional Palang Merah/Bulan Sabit Merah di negaranya. Identitas ini tetap dapat dikenakan kemudian di masa konflik meskipun dia kemudian mengenakan rompi atau ban lengan dengan lambang palang merah/bulan sabit merah sebagai tanda perlindungan.
Berikut adalah pembedaan-pembedaan fungsi pengenal dari emblem yang bisa dibuat:
§  lambang perlengkapan, dapat diterapkan pada bendera, papan alamat, pelat kendaraan, badge staf, yang menunjukan bahwa seseorang atau objek tersebut adalah anggota atau milik dari organisasi Nasional Palang Merah atau Bulan Sabit Merah;
§  lambang dekoratif, yang mungkin tampak pada medali, kancing atau penghargaan lainnya, publisitas atau gambaran dekoratif yang digunakan oleh Perhimpunan Nasional;
§  lambang asosiatif, yang mungkin tampak pada pos-pos P3K, seperti di pinggir jalan, di dalam stadion atau ruang-ruang publik lainnya atau pada ambulans bukan miliki Perhimpunan Nasional tetapi dicadangkan untuk tindakan darurat yang bebas biaya kepada warga sipil yang cedera atau sakit, dengan izin dari Perhimpunan Nasional.
Penggunaan lambang yang tidak benar
Banyak kasus penyalahgunaan dari lambang ditemukan dalam kategori alat pengenal. Karena secara luas dianggap sebagai suatu simbol pertolongan dan perawatan medis, lambang palang merah dan bulan sabit merah sering secara luas digunakan oleh organisasi dan perorangan yang tidak memiliki hubungan sama sekali dengan Gerakan Palang Merah. Sangat banyak contoh dari penyalahgunaan lambang yang dapat ditemukan di seluruh dunia. Penyalahgunaan itu utamanya terjadi pada rumah sakit, dokter swasta, ambulan, apotek, pabrik obat dan perusahaan distribusi, serta pelayanan-pelayanan umum atau swasta yang berkaitan dengan kesehatan dan higienis.
Sebenarnya setiap penggunaan lambang tanpa mendapat pengesahan yang resmi dari Perhimpunan Nasional harus dianggap sebagai suatu penyalahgunaan, apakah itu dibuat untuk tujuan komersial atau bukan. Oleh karena itu tindakan hukum yang efektif harus diambil oleh semua negara untuk mengatur penggunaan lambang dan menekan penyalahgunaan lambang tersebut.

Dengan kata lain, perlindungan lambang itu sendiri adalah suatu keharusan yang mutlak untuk menjamin berlangsungnya penghargaan kepada Gerakan Palang Merah dan aktivitas-aktivitas Palang Merah di seluruh penjuru dunia baik di masa damai atau di masa perang.
Dasar Hukum
Berdasarkan hukum internasioanl, masalah lambang ini diatur dalam:
1.    Konvensi Jenewa I 1949 Pasal 38 s.d. Pasal 44, Pasal 53 dan Pasal 54
2.    Konvensi Jenewa II 1949 Pasal 41 s.d. Pasal 45
3.    Konvensi Jenewa IV 1949 Pasal 18 s.d. Pasal 22
4.    Protokol Tambahan I 1977 Pasal 18, Pasal 85 dan Annex I Pasal 1 s.d. Pasal 5
5.    Protokol Tambahan II 1977 Pasal 12
6.    Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent By the National Societies (disetujui dalam the 20th International Conference, Wina 1965 dan direvisi oleh the Council of Delegates, Budapest 1991)
Berdasarkan hukum nasional, masalah lambang ini diatur dalam:
1.    Keppres No. 25 tahun 1950 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
2.    Keppres No. 246 tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
3.    Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No. 1/Peperti tahun 1962 Tentang Pemakaian/Penggunaan Tanda dan Kata-Kata Palang Merah.
4.    Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Palang Merah Indonesia.
Palang Merah Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi independen dan netral di Indonesia yang kegiatannya di bidang sosial kemanusiaan. dallam melaksanakan seluruh aktifitasnya PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip Palang Merah dan Bulan sabit merah Internasional yaitu kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan. sampai saat ini memiliki 31 PMI Daerah (tingkat provinsi) dan sekitar 300 PMI Cabang (tingkat kota/kabupaten) di seluruh indonesia
Palang Merah Indonesia tidak berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu. Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaannya juga tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebetulnya sudah dimulai sebelum Perang Dunia II, tepatnya 12 Oktober 1873.Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI) yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan mendirikan Palang Merah Indonesia (PMI) diawali 1932. Kegiatan tersebut dipelopori dr RCL Senduk dan dr Bahder Djohan dengan membuat rancangan pembentukan PMI. Rancangan tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia, dan diajukan ke dalam Sidang Konferensi Narkei pada 1940, akan tetapi ditolak mentah-mentah.
Rancangan tersebut disimpan menunggu saat yang tepat. Seperti tak kenal menyerah pada saat pendudukan Jepang mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk yang kedua kalinya rancangan tersebut kembali disimpan.
Proses pembentukan PMI dimulai 3 September 1945 saat itu Presiden Soekarno memerintahkan Dr Dr Buntaran (Menkes RI Kabinet I) agar membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Dibantu Panitia lima orang terdiri atas dr R Mochtar sebagai Ketua, dr Bahder Djohan sebagai Penulis dan tiga anggota panitia yaitu dr Djuhana, dr Marzuki, dr Sitanala, mempersiapkan terbentuknya Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Tepat sebulan setelah kemerdekaan RI, 17 September 1945, PMI terbentuk. Peristiwa bersejarah tersebut hingga saat ini dikenal sebagai Hari PMI.

[sunting] Kemanusiaan dan Kerelawanan

Dalam berbagai kegiatan PMI komitmen terhadap kemanusiaan seperti Strategi 2010 berisi tentang memperbaiki hajat hidup masyarakat rentan melalui promosi prinsip nilai kemanusiaan, penanggulangan bencana, kesiapsiagaan penanggulangan bencana, kesehatan dan perawatan di masyarakat, Deklarasi Hanoi (United for Action) berisi penanganan program pada isu-isu penanggulangan bencana, penanggulangan wabah penyakit, remaja dan manula, kemitraan dengan pemerintah, organisasi dan manajemen kapasitas sumber daya serta humas dan promosi, maupun Plan of Action merupakan keputusan dari Konferensi Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ke-27 di Jenewa Swiss tahun 1999.
Dalam konferensi tersebut Pemerintah Indonesia dan PMI sebagai peserta menyatakan ikrar di bidang kemanusiaan.
Hal ini sangat sejalan dengan tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas-tugas kepalangmerahan yang meliputi: Kesiapsiagaan Bantuan dan Penanggulangan Bencana, Pelatihan Pertolongan Pertama untuk Sukarelawan, Pelayanan Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Pelayanan Transfusi Darah. Kinerja PMI dibidang kemanusiaan dan kerelawanan mulai dari tahun 1945 sampai dengan saat ini antara lain sebagai berikut:
Pertama, membantu saat terjadi peperangan/konflik. Tugas kemanusiaan yang dilakukan PMI pada masa perang kemerdekaan RI, saat pemberontakan RMS, peristiwa Aru, saat gerakan koreksi daerah melalui PRRI di Sumbar, saat Trikora di Irian Jaya, Timor Timur dengan operasi kemanusiaan di Dilli, pengungsi di Pulau Galang.
Kedua, membantu korban bencana alam. Ketika gempa terjadi di Pulau Bali (1976), membantu korban gempa bumi (6,8 skala Richter) di Kabupaten Jayawijaya, bencana |Gunung Galunggung (1982), Gempa di Liwa-Lampung Barat dan Tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu dengan 7,9 skala Richter (1999), konflik horizontal di Poso-Sulteng dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai di Sulawesi Tengah (2002) dengan 6,5 skala Richter, serta membantu korban banjir di Lhokseumawe Aceh, Gorontalo, Nias, Jawa Barat, Tsunami di Nangroe Aceh Darussalam, Pantai Pangandaran, dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah. Semua dilakukan jajaran PMI demi rasa kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan yang tulus membantu para korban dengan berbagai kegiatan mulai dari pertolongan dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, pakaian pantas pakai dan sebagainya.
Ketiga, transfusi darah dan kesehatan. Pada tahun 1978 PMI memberikan penghargaan Pin Emas untuk pertama kalinya kepada donor darah sukarela sebanyak 75 kali. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1980 telah diatur tentang tugas dan peran PMI dalam pelayanan transfusi darah. Keberadaan Unit Transfusi Darah PMI diakui telah banyak memberikan manfaat dan pertolongan bagi para pasien/penderita sakit yang sangat membutuhkan darah. Ribuan atau bahkan jutaan orang terselamatkan jiwanya berkat pertolongan Unit Transfusi Darah PMI. Demikian pula halnya dengan pelayanan kesehatan, hampir di setiap PMI di berbagai daerah memiliki poliklinik secara lengkap guna memberikan pelayanan kepada masyarakat secara murah.

[sunting] Basis Masyarakat

Guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi pada saat-saat yang akan datang saat ini PMI tengah mengembangkan Program Community Based Disarter Preparedness (Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat). Program ini dimaksudkan mendorong pemberdayaan kapasitas masyarakat untuk menyiagakan dalam mencegah serta mengurangi dampak dan risiko bencana yang terjadi di lingkungannya. Hal ini sangat penting karena masyarakat sebagai pihak yang secara langsung terkena dampak bila terjadi bencana.
Selain itu di Palang Merah Indonesia juga marak di selenggarakan pelatihan untuk Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat (Community Based First Aid/ CBFA)
Pada dasarnya seluruh gerakan kepalangmerahan haruslah berbasis masyarakat, ujung tombak gerakan kepalangmerahan adalah unsur unsur kesukarelaan seperti Korps Sukarela atau KSR maupun Tenaga Sukarela atau TSR dan seluruh unsur ini selalu berbasis pada anggota masyarakat sesuai salah satu prinsip kepalangmerahan yaitu kesemestaan

[sunting] 7 Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah Internasional dan Bulan Sabit Merah Internasional

1. Kemanusiaan (humanity)
2. Kesamaan (similarity)
3. Kenetralan (neutrality)
4. Kemandirian (autonomousity)
5. Kesukarelaan (voluntarity)
6. Kesatuan (unionity)
7. Kesemestaan (universality)









Mars PMI
Palang Merah Indonesia
Sumber kasih umat manusia
Warisan luhur, nusa dan bangsa
Wujud nyata pengayom Pancasila

Gerak juangnya keseluruh nusa
Mendarmakan bhakti bagi ampera
Tunaikan tugas suci tujuan PMI
Di Persada Bunda Pertiwi

Untuk umat manusia
Di seluruh dunia
PMI menghantarkan jasa

Lagu yang pertama kali dikumandangkan tahun 1967 ini adalah ciptaan Mochtar H. S. yang adalah seorang tokoh PMI yang terkemuka waktu itu. Lagu ini juga menandai pembentukan Palang Merah Remaja (PMR) Kudus. PMR Kudus merupakan yang kedua di Indonesia setelah Bandung. Bisa dibayangkan, PMI Kudus pada masa itu adalah cabang terkemuka di Indonesia.
Bhakti PMR
Palang Merah Remaja Indonesia warga Palang Merah sedunia
Berjuang berbakti penuh kasih sayang untuk rakyat semua
Bekerja dengan rela tulus ikhlas untuk yang tertimpa sengsara
Puji dan puja tidak dikejar… mengabdi tuk sesama…

Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia luhur budinya
Putra Putri Palang Merah Remaja Indonesia
Abdi rakyat sedunia mulya citanya

*        

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PopotoaN Idea